Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 30 Juni 2022 | 15:52 WIB
Ilustrasi konten pornografi. (dok. Serujambi).

SuaraSumut.id - Akun Facebook bernama Rio dilaporkan ke Polres Binjai. Pasalnya, akun ini diduga kerap kali menyebarkan video berisikan konten pornografi.

Seorang wanita berinisial MN mengaku, membuat laporan karena merasa terganggu dan tidak terima dengan perbuatan yang telah dilakukan akun tersebut.

"Saya benar-benar tidak terima atas yang telah dilakukan oleh akun itu, karena telah menyebarkan video milik pribadi saya ke seluruh teman-teman dan saudara," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/6/22).

Akibat perbuatan akun Facebook itu, nama baiknya menjadi tercemar dimata teman dan saudaranya.

Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

"Nama baik saya tercoreng. Ini perbuatan yang jelas menteror saya dengan memanfaatkan media sosial," katanya.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat segera menangkap pemilik akun Facebook tersebut.

"Saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pemilik akun karena telah mencemarkan nama baik saya," katanya.

Load More