Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 12 Juli 2022 | 21:24 WIB
Kilang Padi Tani Jaya menunjukkan bukti sertifikat PSAT dan izin usaha. [Suara com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Kilang Padi PT Tani Jaya Sukses Pangan membantah keras pernyataan dari Polda Sumut yang menduga kalau beras mereka tidak sesuai standar mutu.

Hal ini dikatakan oleh Pemilik PT Tani Jaya Pangan Sukses, Suanto kepada wartawan di Kantor LBH Medan, Selasa (12/7/2022).

Ia menyebutkan, upaya paksa polisi mengambil beberapa karung beras di kilang padinya tanpa dilengkapi dengan adanya surat penggeledahan dan penyitaan.

Diketahui, saat polisi membawa beberapa karung beras, pertengkaran antara polisi dengan pemilik kilang padi beredar di media sosial dan menjadi viral.

Baca Juga: Lepas Tim U-12 ke Gothia Cup 2022 di Swedia, Menpora: Mudah-mudahan Bisa Jadi Bagian Timnas Indonesia

"Yang mereka ambil itu belum melewati tahap quality control, karena masih di dalam gudang. Harusnya yang mereka ambil ini berada di pasar, yang kualitasnya sudah teruji," kata Suanto.

Ia mengatakan, untuk transaksi penjualan beras tidak ada di pabrik, melainkan pendistribusiannya di pasar.

"Jadi saya tegaskan proses di kilang pabrik masih ada lagi karena ada uji kualifikasi lagi oleh pihak terkait. Setelah itu selesai, baru di pasarkan," ujarnya.

Pihaknya juga telah mengantongi sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, yang tercatat pertanggal 13 April 2022.

"Kami memiliki sertifikat PSAT dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.

Baca Juga: Terpopuler Kesehatan: Penyintas Covid-19 Bisa Terserang Omicron BA.5, Berjemur Tanpa Sunscreen Bikin Kanker Kulit

Tercatat dari surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provsu, PT Tani Jaya Sukses Pangan ditetapkan mendapatkan surat pertanggal 13 April 2022 berlaku sampai dengan 13 April 2027.

Load More