SuaraSumut.id - Tiga mantan perangkat atau aparatur desa di Nagan Raya, Aceh, ditangkap. Mereka diduga melakukan korupsi mencapai Rp 500 juta lebih.
Ketiganya pun ditahan di Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penangkapan terhadap ketiganya karena tim jaksa penyidik sudah enam kali melakukan pemanggilan, namun mereka mangkir," kata Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Yunadi, melansir Antara, Kamis (14/7/2022).
Ketiga diduga terlibat pelanggaran dalam perkara pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Tahun 2016 dan 2017.
Ketiganya juga di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Penyidik Kejari Geledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Terkait Dugaan Korupsi Rumah Fakir Miskin
-
200 Orang Jadi Korban Korupsi BKK Pringsurat, Uang Tabungan Sudah 5 Tahun Tak Dikembalikan
-
Kantor Dinas Kesehatan Muara Enim Digeledah, Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Puskesmas
-
Viral Skripsi Mahasiswa UPN Veteran Jatim Bahas Korupsi Bansos Juliari Batubara
-
Mulkansyah Sebut Dugaan Korupsi Universitas Batam Capai Rp11 Miliar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini