Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 19 Juli 2022 | 14:07 WIB
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

SuaraSumut.id - Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial SSL akhirnya ditahan. Ia ditahan bersama PH selaku bendahara.

Mereka menjadi tahanan Kejari Padangsidimpuan dalam 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Lapas Kelas II B Salambue.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Padangsidimpuan, Jasmin Manullang melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022).

"Mereka ditahan di Lapas Salambue dan menjadi tahanan kejaksaaan, kata Jasmin Manullang.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Korban Jiwa, Sopir dan Kernet Truk Pertamina Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial SSL ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.

SSL diduga korupsi dana kegiatan monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian mencapai Rp 352 juta.

"SS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selain SS, penyidik juga menetapkan PH selaku Bendahara Pengeluaran sebagai tersangka.

"Hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka," katanya.

Baca Juga: 5 Fakta Lampu Merah CBD Cibubur, Lokasi Kecelakaan Maut Truk Pertamina Dianggap Tak Aman

Load More