Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 20 Juli 2022 | 23:59 WIB
Direktur PT ACR berinisial M ditahan kasus dugaan korupsi kredit macet BTN Medan. [dok Kejati Sumut]

SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan konglomerat berinisial M. Direktur PT ACR ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BUMN di Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan M dalam perkara itu.

"M kemudian menjadi tersangka dan ditahan," kata Yos, Rabu (20/7/2022) malam.

Yos menjelaskan, kasus ini bermula tahun 2011. Saat itu M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT KAYA berinisial CS seluas 13.680 m2 di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Usai Finish Runner-up Piala Presiden 2022, Borneo FC Segera Tancap Gas Hadapi Liga 1

Seiring berjalannya waktu, PT KAYA mengajukan kredit modal kerja dan kredit konstruksi Yasa Griya di Bank dengan plafon Rp 39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence.

"Ini menjadi kredit macet dan diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Yos.

Dalam proses pencairan kredit tersebut, kata Yos, diduga tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.

"Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M," kata Yos.

M diduga melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Kasus Korupsi Pemkab Banjarnegara, KPK Panggil Wakil Bupati Banyumas Sebagai Saksi

"M ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan," katanya.

Kontributor : Budi warsito

Load More