SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan konglomerat berinisial M. Direktur PT ACR ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BUMN di Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan M dalam perkara itu.
"M kemudian menjadi tersangka dan ditahan," kata Yos, Rabu (20/7/2022) malam.
Yos menjelaskan, kasus ini bermula tahun 2011. Saat itu M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT KAYA berinisial CS seluas 13.680 m2 di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seiring berjalannya waktu, PT KAYA mengajukan kredit modal kerja dan kredit konstruksi Yasa Griya di Bank dengan plafon Rp 39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence.
"Ini menjadi kredit macet dan diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Yos.
Dalam proses pencairan kredit tersebut, kata Yos, diduga tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.
"Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M," kata Yos.
M diduga melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Usai Finish Runner-up Piala Presiden 2022, Borneo FC Segera Tancap Gas Hadapi Liga 1
"M ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan," katanya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pemkab Banjarnegara, KPK Panggil Wakil Bupati Banyumas Sebagai Saksi
-
BREAKING NEWS! Diduga Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Eks Kadisnakertrans Serang Ditetapkan sebagai Tersangka
-
KPK Didesak Bentuk Tim Investigasi Dugaan Korupsi Suharso
-
Kadis Perkim Bintan Hery Wahyu Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban
-
Oknum Kades di Indragiri Hulu Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Nyaris Setengah Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana