Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 25 Juli 2022 | 15:33 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang pemuda berinsial Z (20) diduga membawa kabur anak di bawah umur dari rumahnya di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).

Bukan hanya membawa kabur, Z juga diduga melakukan kejahatan seksual dengan mencabuli korban. Orang tua korban yang tidak terima membuat laporan ke polisi.

Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua mengatakan, pihaknya yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap Z.

"Z diamankan di rumahnya di Kota Dumai, Riau," katanya dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: WHO Putuskan Cacar Monyet Darurat Global, Pemerintah Indonesia Diminta Segera Merespons

Peristiwa bermula pada Kamis 13 Juli 2022. Saat itu korban permisi kepada orang tuanya untuk mengambil pakaian.

"Namun setelah korban berangkat, pelapor (orang tua) tidak dapat berkomunikasi dengan korban. Kemudian orang tua korban membuat laporan kehilangan orang pada Kamis 21 Juli 2022," jelas RN Zebua.

Ia menjelaskan, petugas lalu mendapati keberadaan korban di Kota Dumai.

"Korban didapati berada di rumah pelaku di Dumai," ucapnya.

Petugas bergerak ke Kota Dumai untuk menyelamatkan korban dan mengamankan Z yang memiliki tato di lengannya.

Baca Juga: Wagub DKI Imbau Pengunjung Citayam Fashion Week Untuk Vaksinasi Booster

"Saat diinterogasi Z mengaku telah dua kali melakukan pelecehan terhadap korban," katanya.

Kekinian Z meringkuk di penjara guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Batubara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More