SuaraSumut.id - PN Simpang Tiga Redelong menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah yang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan kulit harimau.
Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Dedi Alnando melansir Antara, Selasa (26/7/2022). Sidang dihadirinya pemohon Ahmadi melalui kuasa hukumnya Nourman Hidayat dan termohon Dirjen Gakkum Balai Gakkum Wilayah Sumatera yang dikuasakan kepada Muhnur.
Dalam putusannya, hakim menyatakan praperadilan untuk keseluruhan, menolak eksepsi atau bantahan termohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sebelumnya, penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan KUHAP serta keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu sudah diperiksa sebagai saksi.
Hakim menyatakan penyidik juga telah menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan pemohon sebagai tersangka.
Nourman Hidayat, kuasa hukum pemohon menyatakan, menghormati putusan hakim praperadilan. Praperadilan adalah permohonan menguji sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka.
"Permohonan praperadilan kami sampaikan terkait alat bukti. Alat bukti hanya satu, sedangkan penetapan tersangka harus ada minimal dua alat bukti. Jadi, praperadilan bukan menguji pokok perkara," katanya.
Ia mengatakan, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang disampaikan dalam persidangan. Ahli menyebutkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga: Terima Predikat Nindya untuk KLA, Kabupaten Bantul Kejar Target Predikat Utama di Tahun 2023
"Kami menghormati putusan hakim praperadilan. Perkara ini masih berproses dan kini sedang P19 atau ada yang harus dilengkapi penyidik berdasarkan arahan jaksa penuntut umum," katanya.
Sementara itu, Muhnur selaku kuasa hukum termohon mengatakan, sejak awal berkeyakinan bahwa penyidikan dilakukan penyidik KLHK berdasarkan objektivitas serta eviden atau jelas dan nyata.
"Penyidikan kasus tersebut tidak ada unsur subyektif dan atau bahkan unsur politik. Penyidikan pekara ini murni penegakan hukum," kata Muhnur.
Penyidikan kasus perdagangan kulit harimau yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut adalah ikhtiar konkret KLHK menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Suharso Manoarfa Ditunda usai KPK Bersurat ke Hakim, Kader PPP Penggugat Kecewa
-
Belasan Penyidik KPK Kembali Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming di PN Jaksel
-
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Proses Penetapan Status Tersangka
-
Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi
-
KPK Bawa 100 Dokumen Bukti Produser untuk Jerat Mardani Maming di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Bobby Nasution Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar
-
Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan
-
Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas
-
Viral Napi Korupsi Bisa Mampir ke Coffee Shop, Karutan Akui Adanya Pelanggaran SOP