Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 15 Agustus 2022 | 14:53 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial SR (78) ditemukan tewas di dalam kamar tidurnya di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap dua orang diduga pelaku berinisial DH (17) dan MRA (28).

Selain menghabisi korban, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Padang Hulu, juga mencuri harta benda korban.

Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu 14 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Komnas HAM Memeriksa Dugaan Upaya Penghambatan Penegakan Hukum di TKP Duren Tiga Terkait Kematian Brigadir J

"DH ditangkap di sebuah warnet. Sedangkan MRA ditangkap saat akan menjualkan emas," kata Agus dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (15/8/2022).

Dijelaskan Agus, identitas pelaku terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan.

"Mereka melakukan aksinya malam hari sebelum cucu korban pulang. Saat ini kedua pelaku tengah diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti bantal, gunting, dompet, uang tunai Rp 1.100.000, anting emas dan handpohone.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan.

Baca Juga: Mau Punya Barang Mewah Milik Tersangka Korupsi? Ikutilah Lelang Online KPK

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Diberitakan, korban pertama kali ditemukan cucunya bernama Adit yang juga tinggal di rumah tersebut.

Saat itu Adit bangun dari tidur dan langsung membuka pintu kamar korban. Tak disangka, korban telah meninggal dengan posisi telentang.

"Adit melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi korban terlentang dan sebuah bantal tidur terletak di atas muka korban serta dari bagian hidung korban keluar cairan," ujar Agus.

Peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui ada barang-barang korban yang hilang.

"Barang-barang yang diduga hilang dari tubuh korban berupa dua gram kerabu hilang dari telinga korban, dua gram gelang emas hilang dari tangan kanan korban dan uang Rp 3 juta," ungkap Agus.

Dari pengakuan cucu korban, kata Agus, pada Sabtu malam dirinya meninggalkan neneknya di rumah seorang diri. Adit pergi membawa kunci agar tidak membangunkan sang nenek. Ia pulang ke rumah sekitar pukul 01.30 WIB dan langsung kamar.

"Saat di dalam rumah Adit melihat pintu tengah sudah terbuka. Padahal, sebelum pergi pintu tersebut dikuncinya," katanya.

Kontributor : Budi warsito

Load More