SuaraSumut.id - Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara atas kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Terkendala sinyal, keduanya tak mendengar jelas bunyi putusan hakim lantaran mereka dihadirkan secara virtual dari Polres Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Putra dan Rico lantas minta penegasan dari hakim.
"Kami telah mendengar putusan Yang Mulia, tapi sinyal internet sedikit jelek, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat yang juga hadir sidang secara virtual.
"Kami mohon konfirmasi, untuk hukuman pidananya apakah benar selama 6 bulan, Yang Mulia?" tanya Nur Wafiq.
Majelis hakim membenarkan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan atas tindak pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
"Betul, para terdakwa dijatuhi pidana selama 6 bulan," kata hakim ketua.
Kendala sinyal juga membuat majelis hakim tidak memberi kesempatan bagi Putra Siregar dan Rico Valentino untuk menanggapi hasil putusan.
Majelis hakim cuma mengatakan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino diberi kesempatan untuk memutuskan apakah mereka menerima atau berpikir ulang atas vonis 6 bulan penjara.
"Terdakwa berhak menerima putusan atau pikir-pikir selama waktu 7 hari atau menolak dengan cara mengajukan banding. Demikian pula hak yang sama diberikan ke saudara penuntut umum," ucap hakim ketua.
Baca Juga: Terkendala Sinyal, Putra Siregar dan Rico Valentino Tak Dengar Vonis Hakim
Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.
Vonis bagi Putra Siregar dan Rico Valentino sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 10 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Daftar Bisnis Septia Siregar dan Putra Siregar, Pasangan di Balik PStore
-
Curhat Merasa jadi Janda, Istri Putra Siregar Malah Dicibir
-
Diungkap Putra Siregar, Rizky Billar Bereaksi Usai Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores
-
Kata Putra Siregar Soal Laporan Yoni Dores ke Lesti Kejora
-
Alasan Rizky Billar Rahasiakan Wajah dan Nama Anak Keduanya, Ternyata Akan Diperlihatkan di TV
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih