Suhardiman
Senin, 22 Agustus 2022 | 15:36 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers soal PMI. [Suara.com/M.Aribowo]

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81, Pasal 83, Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jucnto Pasal 55, 56.

"Rekan-rekan sekalian tim juga bekerja menelusuri mentracing bekerjasama dengan PPATK untuk melihat aliran dana yang terkait dengan proses rekrutmen ilegal ini," katanya.

"Kita juga akan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang terhadap kelima pelaku," kata Panca Putra.

Kontributor : M. Aribowo

Load More