Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 22 Agustus 2022 | 18:38 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumut.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya tidak diam saja terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami tidak diam saja makanya setelah reses berakhir, kami langsung panggil satu per satu," katanya, melansir Antara, Senin (22/8/2022).

Ia mengaku dalam sepekan ini Komisi III DPR akan memanggil semua lembaga terkait untuk memberi penjelasannya secara terang-benderang mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saat ini kami memanggil Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK. Minggu ini juga kami akan memanggil Kapolri. Jadi, jangan ada anggapan bahwa kami diam saja," kata Sahroni.

Baca Juga: Goyang Erotis di Acara Turnamen Golf: LAM Riau Panggil Pengurus, Ketua PGI Masih Bungkam

Pihaknya memanggil tiga lembaga itu untuk mendengarkan keterangan terkait kasus itu.

"Kami panggil semuanya untuk bertanya langsung. Perlu diingat, kami mengawasi mereka dan akan kami buka semua. Semua terbuka,” jelasnya.

Pemanggilan seluruh mitra Komisi III untuk meluruskan isu yang beredar di publik yang menyebut DPR diam saja hingga menerima suap agar bungkam soal kasus Brigadir J.

"Di DPR ada prosesnya, kalau lagi reses, kita tidak bisa apa-apa," ujarnya.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Minggu Ini Kami Akan Panggil Kapolri

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Load More