SuaraSumut.id - Dishub Kota Medan dan Polda Sumut menerapkan pemberlakuan e-tilang atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Kadis Perhubungan Kota Medan mengatakan, situasi lalu lintas di Medan masih perlu disempurnakan, khususnya terhadap prilaku pengendara yang masih melanggar lalu lintas.
Untuk itu pihaknya memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat, khususnya dalam management perparkiran.
"Kita bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan," kata Iswar dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/8/2022).
Dengan diberlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini, pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya di atas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir di ruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.
Sejak diberlakukan kemarin, kata Iswar, secara mobile petugas berkeliling wilayah kota Medan melihat kendaraan yang parkir sembarangan.
"Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan," ujarnya.
Iswar mengatakan, sampai saat ini ada 110 unit roda empat dan 524 unit roda dua yang ditilang.
"Jadi masyarakat tunggu di rumah suratnya nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya," ujar Iswar.
Baca Juga: Ganteng Bikin Istighfar, Ini Sosok Kai Schaefer
Dengan adanya sistem e-tilang atau ETLE Mobile ini bukan berarti pihaknya tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Akan tetapi penerapan ini sebagai upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Dengan adanya ini kita lebih meningkatkan upaya kita untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar jangan parkir sembarangan," ungkapnya.
Iswar juga mengingatkan masyarakat agar jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar. Pasalnya petugas akan tetap melakukan tilang elektronik.
"Kami akan tetap tilang meskipun masyarakat beralasan diarahkan petugas parkir. Kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas, Polres Gunungkidul Intensifkan Penerapan ETLE Mobile
-
Hari Pertama ETLE Mobile di Sumut, 276 Pelanggaran Tertangkap Kamera
-
ETLE Mobile di Sumut Diberlakukan, 276 Pelanggaran Tertangkap Kamera
-
The Best 5 Oto: MINI Berikan Kado Puzzle Raksasa, Dua Motor Baru Triumph ke Indonesia, ETLE Mobile Beroperasi
-
Termasuk Jateng, Korlantas Polri Catat Baru Tiga Polda Terapkan ETLE Mobile Kamera Ponsel
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera