SuaraSumut.id - Dishub Kota Medan dan Polda Sumut menerapkan pemberlakuan e-tilang atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Kadis Perhubungan Kota Medan mengatakan, situasi lalu lintas di Medan masih perlu disempurnakan, khususnya terhadap prilaku pengendara yang masih melanggar lalu lintas.
Untuk itu pihaknya memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat, khususnya dalam management perparkiran.
"Kita bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan," kata Iswar dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/8/2022).
Dengan diberlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini, pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya di atas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir di ruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.
Sejak diberlakukan kemarin, kata Iswar, secara mobile petugas berkeliling wilayah kota Medan melihat kendaraan yang parkir sembarangan.
"Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan," ujarnya.
Iswar mengatakan, sampai saat ini ada 110 unit roda empat dan 524 unit roda dua yang ditilang.
"Jadi masyarakat tunggu di rumah suratnya nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya," ujar Iswar.
Baca Juga: Ganteng Bikin Istighfar, Ini Sosok Kai Schaefer
Dengan adanya sistem e-tilang atau ETLE Mobile ini bukan berarti pihaknya tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Akan tetapi penerapan ini sebagai upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Dengan adanya ini kita lebih meningkatkan upaya kita untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar jangan parkir sembarangan," ungkapnya.
Iswar juga mengingatkan masyarakat agar jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar. Pasalnya petugas akan tetap melakukan tilang elektronik.
"Kami akan tetap tilang meskipun masyarakat beralasan diarahkan petugas parkir. Kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas, Polres Gunungkidul Intensifkan Penerapan ETLE Mobile
-
Hari Pertama ETLE Mobile di Sumut, 276 Pelanggaran Tertangkap Kamera
-
ETLE Mobile di Sumut Diberlakukan, 276 Pelanggaran Tertangkap Kamera
-
The Best 5 Oto: MINI Berikan Kado Puzzle Raksasa, Dua Motor Baru Triumph ke Indonesia, ETLE Mobile Beroperasi
-
Termasuk Jateng, Korlantas Polri Catat Baru Tiga Polda Terapkan ETLE Mobile Kamera Ponsel
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus
-
Aceh Alami 1.556 Gempa Bumi Sepanjang 2025
-
3 Motor Matic Keren untuk Anak Muda, Nyaman, dan Bertenaga
-
Harga Emas 2 Januari 2026 Kembali di Atas Rp 2,5 Juta per Gram
-
600 Hunian di Aceh Tamiang Rampung, Diserahkan ke Pemerintah Daerah 8 Januari 2026