SuaraSumut.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya menuntut empat terdakwa kasus 106 kilogram sabu dengan hukuman mati.
Empat terdakwa tersebut berinisial BH, MA dan FS warga Kabupaten Pidie, serta JD warga Kabupaten Aceh Timur.
Demikian dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Dedy Syahputra, melansir Antara Rabu (24/8/2022).
"Sidang agenda pembacaan tuntutan digelar di PN Meureudu, Pidie Jaya pada Selasa 23 Agustus 2022," katanya.
Ia mengatakan, keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui, pada 20 Januari BNN menggagalkan kurir dan mengamankan 106 kg sabu di Gampong Pangwa Kecamatan Trienggadeng.
"Pekan depan akan ada agenda sidang selanjutnya berupa pembelaan tertulis para terdakwa atas tuntutan pidana mati tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Sabu Senilai Hampir Rp 100 Juta Dimusnahkan Polres Bontang: Ditangkap dari 4 Lokasi Berbeda
-
Pria Pemilik Sabu Seberat 26,34 Gram Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim
-
Fix! Kapolsek Sukodono Sidoarjo Dibekuk Terkait Pesta Sabu di Kantor
-
Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Simpan Barang Haram di Tas Ransel Dari Malaysia Lewat Jalur Darat
-
Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional, Polres Jakbar Tangkap Satu Kurir
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan