Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:39 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polres Labuhanbatu menangkap tujuh pelaku penganiayaan terhadap wartawan bernama Abi Pasaribu (34).

Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial AR (24), AH (37), DS (38), AZ (24), AMH (25), BD (33) dan AD (21). Mereka merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, motif para pelaku melakukan penganiayaan karena kesal kerap diberitakan.

Salah satu pemberitaan korban terhadap salah satu pelaku AR atau Anjar Ritonga terkait buang sampah sembarangan.

Baca Juga: Baru Sehari Bekerja, Karyawan di Bantul Gondol Motor Bosnya

"Pelaku lainnya juga pernah bersinggungan dengan korban di salah satu tempat hiburan, sehingga sehingga menyimpan dendam terhadap korban," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (25/8/2022).

Rusdi mengatakan, otak pelaku penganiayaan korban merupakan ketua OKP setempat.

Ketujuh pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Hadir Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus Polri

Load More