SuaraSumut.id - Pegiat lingkungan mendorong hukuman maksimal terhadap kasus perdagangan bayi orangutan sumatera dengan terdakwa TDR (18). Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang Cabang Labuhan Deli.
Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) dan Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara berharap JPU menerapkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem kasus tersebut.
"Kita berharap JPU menerapkan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa," kata Direktur STFJ, Rahmad Suryadi dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara, Indra Kurnia menambahkan, JPU kiranya tak menjadikan usia TDR dalam menetapkan tuntutannya.
Pasalnya TDR bukan pemain baru dalam lingkaran perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya orangutan.
"Harusnya tuntutannya bisa lebih berat. TDR ini bukan pemain baru, meski umurnya masih 18 tahun," katanya.
Terdakwa diyakini telah terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi ini sejak berusia 15 tahun.
"Kasus EAP vonis 8 bulan di PN Binjai. Nama T tersebutkan masuk BAP," jelasnya.
Ia juga mengkritisi hukuman terhadap kejahatan satwa dilindungi yang masih ringan. UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Pelatih Bali United Puji Kontribusi Lerby, Sering Panaskan Bangku Cadangan
"Kita perlu mendorong revisi UU ini. Kalau ditelusuri dari hilir ke hulu, kejahatan satwa ini sebabkan regenerasi yang hilang," katanya.
Praktisi Hukum Irwansyah Putra Nasution yang turut hadir mengatakan, perlu dilakukan pengawalan kasus ini. Hal terpenting adalah keputusan jaksa penuntut umum untuk melakukan tuntutan maksimal.
"Bagaimana mengawal jaksa melakukan rencana tuntutan (rentut) maksimal. Kirimkan surat ke Kejaksaan Deli Serdang, Kejati Sumut, dan juga pihak terkait. Pastikan juga hakim mengawal kasus ini," katanya.
Berita Terkait
-
Pekerja Proyek Syok Tendanya Didatangi Orang Utan, Publik Sindir Perusakan Alam
-
Tim Patroli Temukan Orang Utan Mati di Taman Nasional Gunung Leuser, Ada Luka di Sekujur Tubuh
-
Orang Utan Ditemukan Mati di Gayo Lues dengan Luka di Tubuh
-
Viral Orang Utan Duduk Termenung Lihat Lalu Lalang Kendaraan Berat, Netizen: IKN Kah?
-
Viral Video Pengunjung Ditarik Orang Utan hingga Histeris, Cek Aturan Berkunjung ke Kebun Binatang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang