SuaraSumut.id - Pegiat lingkungan mendorong hukuman maksimal terhadap kasus perdagangan bayi orangutan sumatera dengan terdakwa TDR (18). Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang Cabang Labuhan Deli.
Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) dan Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara berharap JPU menerapkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem kasus tersebut.
"Kita berharap JPU menerapkan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa," kata Direktur STFJ, Rahmad Suryadi dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara, Indra Kurnia menambahkan, JPU kiranya tak menjadikan usia TDR dalam menetapkan tuntutannya.
Pasalnya TDR bukan pemain baru dalam lingkaran perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya orangutan.
"Harusnya tuntutannya bisa lebih berat. TDR ini bukan pemain baru, meski umurnya masih 18 tahun," katanya.
Terdakwa diyakini telah terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi ini sejak berusia 15 tahun.
"Kasus EAP vonis 8 bulan di PN Binjai. Nama T tersebutkan masuk BAP," jelasnya.
Ia juga mengkritisi hukuman terhadap kejahatan satwa dilindungi yang masih ringan. UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Pelatih Bali United Puji Kontribusi Lerby, Sering Panaskan Bangku Cadangan
"Kita perlu mendorong revisi UU ini. Kalau ditelusuri dari hilir ke hulu, kejahatan satwa ini sebabkan regenerasi yang hilang," katanya.
Praktisi Hukum Irwansyah Putra Nasution yang turut hadir mengatakan, perlu dilakukan pengawalan kasus ini. Hal terpenting adalah keputusan jaksa penuntut umum untuk melakukan tuntutan maksimal.
"Bagaimana mengawal jaksa melakukan rencana tuntutan (rentut) maksimal. Kirimkan surat ke Kejaksaan Deli Serdang, Kejati Sumut, dan juga pihak terkait. Pastikan juga hakim mengawal kasus ini," katanya.
Berita Terkait
-
Pekerja Proyek Syok Tendanya Didatangi Orang Utan, Publik Sindir Perusakan Alam
-
Tim Patroli Temukan Orang Utan Mati di Taman Nasional Gunung Leuser, Ada Luka di Sekujur Tubuh
-
Orang Utan Ditemukan Mati di Gayo Lues dengan Luka di Tubuh
-
Viral Orang Utan Duduk Termenung Lihat Lalu Lalang Kendaraan Berat, Netizen: IKN Kah?
-
Viral Video Pengunjung Ditarik Orang Utan hingga Histeris, Cek Aturan Berkunjung ke Kebun Binatang
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan