SuaraSumut.id - Pegiat lingkungan mendorong hukuman maksimal terhadap kasus perdagangan bayi orangutan sumatera dengan terdakwa TDR (18). Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang Cabang Labuhan Deli.
Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) dan Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara berharap JPU menerapkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem kasus tersebut.
"Kita berharap JPU menerapkan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa," kata Direktur STFJ, Rahmad Suryadi dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara, Indra Kurnia menambahkan, JPU kiranya tak menjadikan usia TDR dalam menetapkan tuntutannya.
Pasalnya TDR bukan pemain baru dalam lingkaran perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya orangutan.
"Harusnya tuntutannya bisa lebih berat. TDR ini bukan pemain baru, meski umurnya masih 18 tahun," katanya.
Terdakwa diyakini telah terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi ini sejak berusia 15 tahun.
"Kasus EAP vonis 8 bulan di PN Binjai. Nama T tersebutkan masuk BAP," jelasnya.
Ia juga mengkritisi hukuman terhadap kejahatan satwa dilindungi yang masih ringan. UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Pelatih Bali United Puji Kontribusi Lerby, Sering Panaskan Bangku Cadangan
"Kita perlu mendorong revisi UU ini. Kalau ditelusuri dari hilir ke hulu, kejahatan satwa ini sebabkan regenerasi yang hilang," katanya.
Praktisi Hukum Irwansyah Putra Nasution yang turut hadir mengatakan, perlu dilakukan pengawalan kasus ini. Hal terpenting adalah keputusan jaksa penuntut umum untuk melakukan tuntutan maksimal.
"Bagaimana mengawal jaksa melakukan rencana tuntutan (rentut) maksimal. Kirimkan surat ke Kejaksaan Deli Serdang, Kejati Sumut, dan juga pihak terkait. Pastikan juga hakim mengawal kasus ini," katanya.
Berita Terkait
-
Pekerja Proyek Syok Tendanya Didatangi Orang Utan, Publik Sindir Perusakan Alam
-
Tim Patroli Temukan Orang Utan Mati di Taman Nasional Gunung Leuser, Ada Luka di Sekujur Tubuh
-
Orang Utan Ditemukan Mati di Gayo Lues dengan Luka di Tubuh
-
Viral Orang Utan Duduk Termenung Lihat Lalu Lalang Kendaraan Berat, Netizen: IKN Kah?
-
Viral Video Pengunjung Ditarik Orang Utan hingga Histeris, Cek Aturan Berkunjung ke Kebun Binatang
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya