SuaraSumut.id - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak, kecewa karena dilarang melihat langsung adegan rekontruksi kasus pembunuhan kliennya.
Padahal, Kamaruddin beserta timnya sudah datang sejak pagi hari. "Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik," kata Kamaruddin, dikutip dari Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Dia dan timnya pun memutuskan balik kanan.
"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga nggak tahu. Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada guna nya lebih baik kami pulang," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyinggung perihal dirinya sempat diusir oleh seorang polisi berpangkat Kombes Pol sewaktu hendak menyaksikan rekontruksi tersebut.
"Tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Polnya mengusir kita. Daripada kita diusir nggak berguna mending kita cari kegiatan lain yang lebih berguna," imbuhnya.
78 Adegan
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J segera digelar di Duren Tiga, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/8/2022).
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat 78 adegan yang akan diperegakan oleh lima tersangka.
Sebanyak 78 adegan itu meliputi tiga lokasi. "Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Andi saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (30/8/3/2022).
Andi merinci 78 adegan terjadi di tiga lokasi yaitu di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang terjadi pada tanggal 4,7, 8 Juli 2022.
Kemudian di rumah Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo) sebanyak 35 adegan yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.
Selanjutnya ketiga di rumah Duren Tiga (rumah dinas) sebanyak 27 agedan.
Diketahui, rekonstruksi hari ini akan menghadirkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf akan dihadirkan langsung.
Terkecuali Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya akan menjalani rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan. Putri Candrawathi tidak akan menggunakan baju tahanan lantaran belum berstatus tahanan meski telah ditetapkan tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pengakuan Pengacara Brigadir J: Sudah Bosan Diteror, Anak-Istri Dibakar Hidup-hidup saat Dirinya Bela Putri Sukarno
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Dipolisikan Terkait Kasus Dugaan Laporan Palsu Pelecehan
-
Pengacara Brigadir J Laporkan Lagi Ferdy Sambo dan Istri, Ingatkan Soal Laporan Palsu
-
Ungkap Cerita Istri-Anaknya Dibakar Hidup-hidup, Video Pengacara Brigadir J Ngaku Kenyang Diteror!
-
Cerita Pilu Kamaruddin Simanjuntak, Istri dan Anaknya Pernah Dibakar Hidup-hidup, Kini Tak Gentar Bela Brigadir J
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional