Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:40 WIB
Kereta Api di Stasiun Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sementara penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

PT KAI Divre I Sumut memberlakukan kebijakan terbaru naik kereta api Sribilah dan Putri Deli yang berlaku mulai hari ini, Selasa (30/8/2022).

Aturan itu menyesuasikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Demikian dikatakan oleh Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono melansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Terbaru, Kerugian Negara Dalam Kasus Surya Darmadi Totalnya Kini Mencapai Rp 104 T

"Kita mengingatkan penumpang kereta api agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," katanya.

Mahendro mengatakan, penumpang wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker saat berada di stasiun dan selama perjalanan.

"Masker yang dipakai adalah masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," ujarnya.

"Penumpang juga diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui ponsel atau secara langsung sepanjang perjalanan," sambungnya.

Pada masa transisi sosialisasi aturan baru ini, kata Mahendro, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi booster dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Baca Juga: Karnaval di Daerah Ini Tuai Perhatian Publik, Ada Arak-arakan Keranda Mayat untuk Pelakor: Sedih Banget

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," ungkapnya.

Load More