SuaraSumut.id - Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sementara penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
PT KAI Divre I Sumut memberlakukan kebijakan terbaru naik kereta api Sribilah dan Putri Deli yang berlaku mulai hari ini, Selasa (30/8/2022).
Aturan itu menyesuasikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Demikian dikatakan oleh Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono melansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com.
"Kita mengingatkan penumpang kereta api agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," katanya.
Mahendro mengatakan, penumpang wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker saat berada di stasiun dan selama perjalanan.
"Masker yang dipakai adalah masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," ujarnya.
"Penumpang juga diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui ponsel atau secara langsung sepanjang perjalanan," sambungnya.
Pada masa transisi sosialisasi aturan baru ini, kata Mahendro, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi booster dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Baca Juga: Terbaru, Kerugian Negara Dalam Kasus Surya Darmadi Totalnya Kini Mencapai Rp 104 T
"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," ungkapnya.
Mahendro menjelaskan, volume penumpang KA Sribilah dan Putri Deli baik sebelum dan sesudah SE Kemenhub No. 80 Tahun 2022 diberlakukan terjadi peningkatan, meskipun tidak signifikan.
"Pada 5 hingga 16 Agustus terdapat 9.117 pelanggan KA Sribilah dan 22.116 pelanggan KA Putri Deli. Sedangkan sejak 17 hingga 28 Agustus 2022 terdapat 9.198 pelanggan KA Sribilah dan 22.189 KA Putri Deli," jelasnya.
Syarat Naik KA Sribilah dan Putri Deli:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Tag
Berita Terkait
-
Penumpang Usia 6-17 Tahun Boleh Naik Kereta Api Tanpa Vaksin Booster
-
Daftar Stasiun Kereta Api yang Gelar Vaksinasi COVID-19 Gratis, Terbuka untuk Umum
-
Beruntung, Meski Tertabrak Kereta Api, Tarsini Hanya Alami Luka
-
Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Vaksin Booster!
-
Tak Hanya untuk Penumpang Pesawat Saja; Mulai 30 Agustus, Naik Kereta Api Juga Wajib Vaksin Booster
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China