SuaraSumut.id - Polisi menangkap Isramadan alias Madan (37), pelaku yang membunuh siswi SMA yang mayatnya ditemukan membusuk di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku merupakan paman korban. Polisi lalu mengungkap motif pelaku membunuh korban.
"Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Agus mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu 31 Juli 2022. Korban dan pelaku selama ini tinggal bersama di rumah milik kakeknya di Kota Tebing Tinggi.
Sekitar pukul 20:00 WIB, kata Agus, pelaku menyuruh korban mengantarkan uang ke rumah saudaranya. Korban pun menurutinya dan berjalan kaki menuju ke rumah saudaranya.
Korban tidak sadar telah dibuntuti pelaku. Tiba-tiba dari arah belakang korban terkejut dipanggil pelaku. Namun korban tidak curiga saat pelaku mendekatinya.
"Pelaku lalu memiting tubuh korban dan menyeretnya ke sebuah lahan kosong. Di situ pelaku berusaha menyetubuhi korban," ujarnya.
Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya. Korban yang kehabisan nafas akhirnya meninggal dunia.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku meletakan jasad korban di semak-semak dan menutupnya dengan daun pisang. Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi.
"Pelaku sempat balik ke rumah dan berkeliaran di sekitar lingkungan beberapa hari sebelum kabur keluar kota," jelasnya.
Baca Juga: Profil Meenoi, Penyanyi yang Sukses Buat Lee Dong Wook Tersipu Malu
Pada Senin 22 Agustus 2022, jasad korban akhirnya ditemukan oleh seorang pencari rumput.
Mendengar hal itu pelaku melarikan diri. Bahkan sebelum kabur pelaku sempat mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Dengan sepeda motor itu pelaku pergi ke Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung menangkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Eliezer Tak Dipertemukan dengan Sambo, Ada Apa?
-
Komnas HAM Temukan Perbedaan Hasil Investigasi dengan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
-
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua Selama 7,5 jam Memperagakan 74 Adegan
-
Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J 78 Adegan, Terbuka ataukah Tertutup ?
-
6 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, dari Pelukan Ferdy Sambo sampai Pengacara Diusir
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum