SuaraSumut.id - Polisi menangkap Isramadan alias Madan (37), pelaku yang membunuh siswi SMA yang mayatnya ditemukan membusuk di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku merupakan paman korban. Polisi lalu mengungkap motif pelaku membunuh korban.
"Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Agus mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu 31 Juli 2022. Korban dan pelaku selama ini tinggal bersama di rumah milik kakeknya di Kota Tebing Tinggi.
Sekitar pukul 20:00 WIB, kata Agus, pelaku menyuruh korban mengantarkan uang ke rumah saudaranya. Korban pun menurutinya dan berjalan kaki menuju ke rumah saudaranya.
Korban tidak sadar telah dibuntuti pelaku. Tiba-tiba dari arah belakang korban terkejut dipanggil pelaku. Namun korban tidak curiga saat pelaku mendekatinya.
"Pelaku lalu memiting tubuh korban dan menyeretnya ke sebuah lahan kosong. Di situ pelaku berusaha menyetubuhi korban," ujarnya.
Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya. Korban yang kehabisan nafas akhirnya meninggal dunia.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku meletakan jasad korban di semak-semak dan menutupnya dengan daun pisang. Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi.
"Pelaku sempat balik ke rumah dan berkeliaran di sekitar lingkungan beberapa hari sebelum kabur keluar kota," jelasnya.
Baca Juga: Profil Meenoi, Penyanyi yang Sukses Buat Lee Dong Wook Tersipu Malu
Pada Senin 22 Agustus 2022, jasad korban akhirnya ditemukan oleh seorang pencari rumput.
Mendengar hal itu pelaku melarikan diri. Bahkan sebelum kabur pelaku sempat mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Dengan sepeda motor itu pelaku pergi ke Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung menangkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Eliezer Tak Dipertemukan dengan Sambo, Ada Apa?
-
Komnas HAM Temukan Perbedaan Hasil Investigasi dengan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
-
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua Selama 7,5 jam Memperagakan 74 Adegan
-
Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J 78 Adegan, Terbuka ataukah Tertutup ?
-
6 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, dari Pelukan Ferdy Sambo sampai Pengacara Diusir
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula
-
GoTo Salurkan Bantuan untuk Ribuan Mitra Driver Terdampak Banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?