Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:37 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap Isramadan alias Madan (37), pelaku yang membunuh siswi SMA yang mayatnya ditemukan membusuk di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku merupakan paman korban. Polisi lalu mengungkap motif pelaku membunuh korban.

"Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (30/8/2022).

Agus mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu 31 Juli 2022. Korban dan pelaku selama ini tinggal bersama di rumah milik kakeknya di Kota Tebing Tinggi.

Sekitar pukul 20:00 WIB, kata Agus, pelaku menyuruh korban mengantarkan uang ke rumah saudaranya. Korban pun menurutinya dan berjalan kaki menuju ke rumah saudaranya.

Baca Juga: Profil Meenoi, Penyanyi yang Sukses Buat Lee Dong Wook Tersipu Malu

Korban tidak sadar telah dibuntuti pelaku. Tiba-tiba dari arah belakang korban terkejut dipanggil pelaku. Namun korban tidak curiga saat pelaku mendekatinya.

"Pelaku lalu memiting tubuh korban dan menyeretnya ke sebuah lahan kosong. Di situ pelaku berusaha menyetubuhi korban," ujarnya.

Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya. Korban yang kehabisan nafas akhirnya meninggal dunia.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku meletakan jasad korban di semak-semak dan menutupnya dengan daun pisang. Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi.

"Pelaku sempat balik ke rumah dan berkeliaran di sekitar lingkungan beberapa hari sebelum kabur keluar kota," jelasnya.

Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Dua Versi Eksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Pada Senin 22 Agustus 2022, jasad korban akhirnya ditemukan oleh seorang pencari rumput.

Mendengar hal itu pelaku melarikan diri. Bahkan sebelum kabur pelaku sempat mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Dengan sepeda motor itu pelaku pergi ke Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung menangkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Load More