SuaraSumut.id - Seorang pria di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, bernama Isramadan (37) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena membunuh siswi SMA yang mayatnya ditemukan membusuk. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Demikian dikatakan oleh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (30/8/2022).
"Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Polisi kemudian mengungkap motif pelaku membunuh korban. Pelaku disebut hendak menyetubuhi korban. Namun korban yang melawan dan berteriak membuat pelaku mencekiknya.
"Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban," katanya.
Korban dan pelaku diketahui selama ini tinggal bersama di rumah milik kakeknya di Kota Tebing Tinggi.
Pelaku menyuruh korban mengantarkan uang ke rumah saudaranya sekitar pukul 20.00 WIB. Korban pun pergi dengan berjalan kaki.
Korban yang tidak sadar telah dibuntuti terkejut saat dipanggil pelaku. Korban tidak curiga saat pelaku mendekatinya.
"Pelaku lalu memiting tubuh korban dan menyeretnya ke sebuah lahan kosong. Di situ pelaku berusaha menyetubuhi korban," ungkapnya.
Baca Juga: Santai Jalani Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Apakah karena Ferdy Sambo Pegang "Kartu AS" di Polri?
Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya. Akibatnya korban kehabisan nafas akhirnya meninggal dunia.
Pelaku kemudian meletakan jasad korban di semak-semak dan ditutupi dengan daun pisang. Selanjutnya pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi. Singkat cerita jasad korban ditemukan pada Senin 22 Agustus 2022.
Pelaku yang mendengar hal itu, pelaku kabur menggunakan sepeda motor tetangganya ke Provinsi Riau. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung menangkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Mantan Polwan Dipecat Gegara Ingin Menindak Tegas Kasus Pemerkosaan
-
Viral Polwan Yuni Utami Dipecat Setelah Perjuangkan Kebenaran, Tolak Intervensi Senior atas Kasus Pemerkosaan
-
Bukan karena Kasus Pembunuhan seperti Ferdy Sambo, Eks Polwan Yuni Utami Dipecat Usai Perjuangkan Hak Korban Pemerkosaan
-
Siswi Korban Pemerkosaan 2 Pamannya Masih Berjuang Dapat Bukti Baru, Ayah: Saya Masih Tetap Berharap
-
Kronologi Pemerkosaan WNI di Malaysia, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet