SuaraSumut.id - Seorang pria di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, bernama Isramadan (37) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena membunuh siswi SMA yang mayatnya ditemukan membusuk. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Demikian dikatakan oleh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (30/8/2022).
"Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Polisi kemudian mengungkap motif pelaku membunuh korban. Pelaku disebut hendak menyetubuhi korban. Namun korban yang melawan dan berteriak membuat pelaku mencekiknya.
"Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban," katanya.
Korban dan pelaku diketahui selama ini tinggal bersama di rumah milik kakeknya di Kota Tebing Tinggi.
Pelaku menyuruh korban mengantarkan uang ke rumah saudaranya sekitar pukul 20.00 WIB. Korban pun pergi dengan berjalan kaki.
Korban yang tidak sadar telah dibuntuti terkejut saat dipanggil pelaku. Korban tidak curiga saat pelaku mendekatinya.
"Pelaku lalu memiting tubuh korban dan menyeretnya ke sebuah lahan kosong. Di situ pelaku berusaha menyetubuhi korban," ungkapnya.
Baca Juga: Santai Jalani Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Apakah karena Ferdy Sambo Pegang "Kartu AS" di Polri?
Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya. Akibatnya korban kehabisan nafas akhirnya meninggal dunia.
Pelaku kemudian meletakan jasad korban di semak-semak dan ditutupi dengan daun pisang. Selanjutnya pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi. Singkat cerita jasad korban ditemukan pada Senin 22 Agustus 2022.
Pelaku yang mendengar hal itu, pelaku kabur menggunakan sepeda motor tetangganya ke Provinsi Riau. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung menangkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Mantan Polwan Dipecat Gegara Ingin Menindak Tegas Kasus Pemerkosaan
-
Viral Polwan Yuni Utami Dipecat Setelah Perjuangkan Kebenaran, Tolak Intervensi Senior atas Kasus Pemerkosaan
-
Bukan karena Kasus Pembunuhan seperti Ferdy Sambo, Eks Polwan Yuni Utami Dipecat Usai Perjuangkan Hak Korban Pemerkosaan
-
Siswi Korban Pemerkosaan 2 Pamannya Masih Berjuang Dapat Bukti Baru, Ayah: Saya Masih Tetap Berharap
-
Kronologi Pemerkosaan WNI di Malaysia, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta