SuaraSumut.id - Pemkot Medan beberapa waktu lalu membongkar tugu yang berada di depan kantor pos . Tugu yang dianggap sebagai titik nol Kota Medan itu ternyata bukan bangunan cagar budaya.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melalui Kepala BPKAD Kota Medan, Zulkarnain Lubis menegaskan, keberadaan tugu itu tidak bisa disamamakan dengan bangunan sebelumnya. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan untuk dibangun kembali agar sesuai dengan aslinya.
"Direncanakan akan dibangun kembali dan replikanya nanti sesuai dengan aslinya. Sehingga nantinya akan menjadi kawasan yang memiliki edukasi penting bagi siapapun yang ingin lebih mendalami sejarah Kota Medan," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/8/2022).
Zulkarnain mengatakan, sesuai dengan Permendagri No19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah tidak perlu persetujuan anggota dewan. Termasuk inventaris barang milik daerah yang ada di kawasan Lapangan Merdeka.
"Mekanismenya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 331 ayat 2 UU tersebut disebutkan untuk tanah dan bangunan yang dihapuskan tidak memerlukan persetujuan DPRD," katanya.
Hal ini dilakukan karena tanah dan bangunan itu termasuk dalam kriteria yang akan dilakukan penataan dan revitalisasinya kembali. Sehingga dapat dikembalikan sebagaimana fungsi asli Lapangan Merdeka itu sendiri.
"Jadi, persetujuan DPRD cukup dalam bentuk persetujuan penganggaran revitalisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan, dalam proses penghapusan beberapa unsur aset Pemkot Medan dalam rangka revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat. Tetap melibatkan seluruh OPD terkait sebagai pengguna barang, termasuk stakeholder yang ada.
Sehingga dipastikan bangunan-bangunan ataupun barang lainnya yang dihapuskan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot Medan adalah barang milik daerah yang bukan termasuk unsur cagar budaya yang ada di kawasan Lapangan Merdeka sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang pelestarian bangunan dan/atau
lingkungan cagar budaya.
"Mekanisme pokok yang sudah ditempuh dalam proses penghapusan barang milik daerah yang ada di kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka adalah melakukan appraisal terhadap barang yang akan dihapus oleh jasa penilai publik. Kemudian proses pelelangannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai kepada penetapan pemenang dan hasil lelang nya disetorkan ke kas daerah. Ini dilakukan agar seluruh proses penghapusan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Badan POM Ungkap Potensi Vaksin Cacar untuk Cegah Penularan Penyakit Cacar Monyet
Dirinya meminta masyarakat paham dan cerdas dalam memahami yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya. Barang yang dihapus adalah bukan bangunan cagar budaya seperti, area Merdeka Walk, toko buku bekas, tugu air mancur, dan lainnya. Bangunan itu adalah barang yang dapat dihapus untuk mengembalikan fungsi kawasan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
Tidak Hilangkan Fungsi Sebagai Cagar Budaya
Zulkarnain Lubis menegaskan, revitalisasi yang dilakukan tidak merusak situasi dan kondisi Lapangan Merdeka sebagai salah satu cagar budaya di Kota Medan. Begitu juga dengan fungsinya.
Penataan yang dilakukan mengembalikan kondisi awal lapangan tersebut. Bahkan, menambah fungsi ekonomi. Hal ini dilakukan agar sejarah lapangan tersebut tidak hilang. Begitu juga pembangunan area basement di area lapangan. Secara tekhnis dan praktis intinya tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan revitalisasi yang dilakukan.
"Revitalisasi ini menindaklanjuti harapan publik agar Lapangan Merdeka dapat dikembalikan kepada fungsi-fungsi utama aslinya, baik sebagai ruang interaksi, sosial, budaya maupun edukasi kesejarahan," jelasnya.
Begitu juga dengan fungsi-fungsi ekonominya, disamping menyesuaikan dengan dinamika zaman juga dipastikan tidak bertentangan dengan tujuan revitalisasi yang dilakukan.
Tag
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Lindungi Legalitas Hasil Karya Pelaku Ekraf & UMKM
-
Bobby Nasution Beri Satu Permintaan, Pelajar di Medan Langsung Gercep: Beasiswa untuk Sekolah Pak
-
Kisah Bobby Agus, Awalnya Punya Sport Center Lalu Banting Setir Buka Bisnis Produk Organik
-
Presiden Jemput Cucu Kelima, Bobby Nasution Ungkap Nama Anak Ketiganya
-
Nama Cucu Kelima Jokowi Panembahan Al Saud Nasution, Anak Ketiga Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih