Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:55 WIB
Bank Indonesia [Antara]

SuaraSumut.id - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran terhitung 30 Agustus 2022.

Demikian dikatakan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melansir Antara, Rabu (31/8/2022).

"Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Adapun Uang Rupiah Khusus yang ditarik, yaitu URK Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Baca Juga: Polisi Masih Kesulitan Tangkap Perampok Bergolok yang Satroni Minimarket di Denpasar

Masyarakat yang memiliki URK itu dapat menukarnya di bank umum, kantor pusat BI, dan kantor perwakilan BI sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032.

URK Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti dengan uang rupiah bernominal sama. Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.

Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Namun dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang setengah dari ukuran aslinya, penggantian uang tidak diberikan.

Baca Juga: Tampil di Tiktok Sahabat, Indra Kenz Ungkap Penyesalan Dulunya Sombong Pamer Kekayaan Sampai Minta Didoakan

Load More