SuaraSumut.id - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran terhitung 30 Agustus 2022.
Demikian dikatakan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melansir Antara, Rabu (31/8/2022).
"Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Adapun Uang Rupiah Khusus yang ditarik, yaitu URK Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Baca Juga: Polisi Masih Kesulitan Tangkap Perampok Bergolok yang Satroni Minimarket di Denpasar
Masyarakat yang memiliki URK itu dapat menukarnya di bank umum, kantor pusat BI, dan kantor perwakilan BI sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032.
URK Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti dengan uang rupiah bernominal sama. Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.
Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Namun dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang setengah dari ukuran aslinya, penggantian uang tidak diberikan.
Berita Terkait
-
"Gali Lubang Tutup Lubang", Cara Sri Mulyani Bayar Utang Jatuh Tempo Rp800 T di 2025
-
Bank Indonesia Dorong Literasi Ekonomi untuk Jakarta Global
-
Investor Asing Bawa Kabur Uangnya Rp10,23 Triliun dari RI pada Pekan Ini
-
Investor Asing Lepas Triliunan Aset SBN & Saham, Apa Pemicunya?
-
Bank Indonesia Catat Surplus Anggaran Rp55 Triliun Hingga September 2024
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Kedipkan Mata ke Istri Orang, Pria di Aceh Tewas Dibacok-Digorok
-
Antisipasi Tingginya Hujan, KAI Sumut Siapkan AMUS
-
Cemburu Berujung Maut, Seret Satu Keluarga Masuk Bui
-
Waspada! Gelombang Tinggi Samudera Hindia Barat Nias Berpotensi 2,5 Meter, Perairan Aceh Juga Terancam
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Peringatkan Tim Bobby-Surya Jangan Asal Ngomong soal Situs Benteng Putri Hijau