SuaraSumut.id - Kejati Sumut menghentikan penuntutan terhadap 90 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ( Restorative Justice) sampai Agustus 2022.
Dari 90 perkara yang dihentikan penuntutannya, termasuk dua perkara dari Kejari Padanglawas Utara dan Cabang Kejari Deli Serdang.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, perkara dari Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka M Riswan A Hutabarat. Ia melakukan pengancaman terhadap tetangganya sambil menodongkan pisau.
"Tersangka dikenakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," katanya melansir Antara, Sabtu (3/9/2022).
Kemudian, perkara dari Kejari Padanglawas Utara dengan tersangka Riswan Efendi yang melakukan pemukulan terhadap istrinya.
Ia dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
"Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap kedua perkara ini karena pelaku dan korban masih tetangga. Satu perkara lagi masih suami istri," ujarnya.
Yos mengatakan, setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan.
Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.
Baca Juga: Mobil Mewah dilarang Beli Pertalite Mulai September 2022, Ini Alasannya!
Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Berita Terkait
-
Dulu Curi Laptop Berakhir Damai via Restorative Justice, Kini Ketut Darmawan Curi Gemelan Rp100 Juta, Dipakai Judi
-
Masril Ardi Pembuat Konten Ferdy Sambo Dibebaskan Lewat Jalur Restorative Justice
-
Tegas! Kapolda Jateng Sebut Tidak Ada "Restorative Justice" di Kasus Perjudian
-
Jampidum Setujui 9 Restorative Justice, Tolak 1 Perkara, Kenapa?
-
JAM-PIDUM Setujui 4 Restorative Justice, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos
-
BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional