SuaraSumut.id - Kejati Sumut menghentikan penuntutan terhadap 90 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ( Restorative Justice) sampai Agustus 2022.
Dari 90 perkara yang dihentikan penuntutannya, termasuk dua perkara dari Kejari Padanglawas Utara dan Cabang Kejari Deli Serdang.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, perkara dari Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka M Riswan A Hutabarat. Ia melakukan pengancaman terhadap tetangganya sambil menodongkan pisau.
"Tersangka dikenakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," katanya melansir Antara, Sabtu (3/9/2022).
Kemudian, perkara dari Kejari Padanglawas Utara dengan tersangka Riswan Efendi yang melakukan pemukulan terhadap istrinya.
Ia dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
"Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap kedua perkara ini karena pelaku dan korban masih tetangga. Satu perkara lagi masih suami istri," ujarnya.
Yos mengatakan, setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan.
Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.
Baca Juga: Mobil Mewah dilarang Beli Pertalite Mulai September 2022, Ini Alasannya!
Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Berita Terkait
-
Dulu Curi Laptop Berakhir Damai via Restorative Justice, Kini Ketut Darmawan Curi Gemelan Rp100 Juta, Dipakai Judi
-
Masril Ardi Pembuat Konten Ferdy Sambo Dibebaskan Lewat Jalur Restorative Justice
-
Tegas! Kapolda Jateng Sebut Tidak Ada "Restorative Justice" di Kasus Perjudian
-
Jampidum Setujui 9 Restorative Justice, Tolak 1 Perkara, Kenapa?
-
JAM-PIDUM Setujui 4 Restorative Justice, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tuntutan Diterima DPRD Sumut, Mahasiswa Desak Pemerintah Turunkan BBM - Hapus MBG
-
Demo di DPRD Sumut, Mahasiswa Blokir Jalan: Kebijakan Prabowo-Gibran Menyengsarakan Rakyat
-
Kunjungi SRMP Medan, Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ubah Masa Depan Anak
-
Lengkap Doa Awal Tahun Baru 1 Muharram 1448 H, Arab, Latin, dan Artinya
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Pidie Aceh, 4 Orang Meninggal Dunia