Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 03 September 2022 | 16:57 WIB
Kantor Kejati Sumut. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Kejati Sumut menghentikan penuntutan terhadap 90 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ( Restorative Justice) sampai Agustus 2022.

Dari 90 perkara yang dihentikan penuntutannya, termasuk dua perkara dari Kejari Padanglawas Utara dan Cabang Kejari Deli Serdang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, perkara dari Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka M Riswan A Hutabarat. Ia melakukan pengancaman terhadap tetangganya sambil menodongkan pisau.

"Tersangka dikenakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," katanya melansir Antara, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga: Mobil Mewah dilarang Beli Pertalite Mulai September 2022, Ini Alasannya!

Kemudian, perkara dari Kejari Padanglawas Utara dengan tersangka Riswan Efendi yang melakukan pemukulan terhadap istrinya.

Ia dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

"Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap kedua perkara ini karena pelaku dan korban masih tetangga. Satu perkara lagi masih suami istri," ujarnya.

Yos mengatakan, setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan.

Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Balap Motor di Jalan Benyamin Sueb

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Load More