SuaraSumut.id - Kejati Sumut menghentikan penuntutan terhadap 90 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ( Restorative Justice) sampai Agustus 2022.
Dari 90 perkara yang dihentikan penuntutannya, termasuk dua perkara dari Kejari Padanglawas Utara dan Cabang Kejari Deli Serdang.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, perkara dari Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka M Riswan A Hutabarat. Ia melakukan pengancaman terhadap tetangganya sambil menodongkan pisau.
"Tersangka dikenakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," katanya melansir Antara, Sabtu (3/9/2022).
Kemudian, perkara dari Kejari Padanglawas Utara dengan tersangka Riswan Efendi yang melakukan pemukulan terhadap istrinya.
Ia dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
"Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap kedua perkara ini karena pelaku dan korban masih tetangga. Satu perkara lagi masih suami istri," ujarnya.
Yos mengatakan, setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan.
Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.
Baca Juga: Mobil Mewah dilarang Beli Pertalite Mulai September 2022, Ini Alasannya!
Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Berita Terkait
-
Dulu Curi Laptop Berakhir Damai via Restorative Justice, Kini Ketut Darmawan Curi Gemelan Rp100 Juta, Dipakai Judi
-
Masril Ardi Pembuat Konten Ferdy Sambo Dibebaskan Lewat Jalur Restorative Justice
-
Tegas! Kapolda Jateng Sebut Tidak Ada "Restorative Justice" di Kasus Perjudian
-
Jampidum Setujui 9 Restorative Justice, Tolak 1 Perkara, Kenapa?
-
JAM-PIDUM Setujui 4 Restorative Justice, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya