SuaraSumut.id - Pakar keamanan siber, Pratama Persadha mengingatkan pemangku kepentingan pemilihan umum (Pemilu) agar dugaan kebocoran 105 juta data pemilih jangan sampai mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.
"Jangan sampai data pemilih bocor. Ini hal yang kontraproduktif pada penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Pratama, Kamis (8/9/2022).
Pratama, yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014, menggarisbawahi akan pentingnya investigasi terhadap hal tersebut, mengingat saat ini sudah hangat situasi politik di Tanah Air.
Menurutnya, ada hal mengganjal soal jumlah data 105 juta, padahal total pemilih 2019 sebanyak 192 juta orang, artinya ada 87 juta lebih data yang belum ada.
Pratama lantas mencoba konfirmasi kepada hacker Bjorka terkait dengan kebocoran data pemilih yang mencapai seratusan juta itu. Namun, pihaknya belum mendapat jawaban.
Ia memperkirakan masyarakat akan mengalihkan perhatian ke KPU terkait dengan dugaan kebocoran data pemilih. Dalam hal ini, KPU tinggal lakukan pengecekan apakah ada anomaly traffic.
"Bila tidak ada, terbuka kemungkinan terjadi insider threat attack (serangan ancaman dari dalam)," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC itu.
Terkait sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), Pratama mengatakan Indonesia belum punya undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP), sehingga tidak ada upaya memaksa dari negara kepada PSE untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.
Akibatnya, banyak terjadi kebocoran data namun tidak ada yang bertanggung jawab, semua merasa menjadi korban. Padahal, soal ancaman peretasan sudah diketahui luas.
Baca Juga: CISSReC Memeriksa Kebocoran 105 Juta Data Pemilih
Oleh karena itu, menurut Pratama, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi atau penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan.
Untuk sementara ini, terkait sanksi kebocoran data, katanya, ialah dengan menerapkan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016. Hal itu karena hingga sekarang Pemerintah dan DPR RI belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang PDP menjadi UU.
Adapun sanksi dalam permen tersebut, kata dia, hanya sanksi administrasi diumumkan ke publik, yang paling tinggi dihentikan operasionalnya sementara.
Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan dikeluarkan dari daftar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Simak, Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ada yang Kalian Tunggu?
-
Berkarya, Partainya Anak-anak Soeharto Daftarkan Diri ke KPU Jadi Peserta Pemilu 2024
-
Cek! Ini 9 Partai Diumumkan Verifikasi Adminitrasi Lengkap oleh KPU
-
AHY Ingatkan Tiga Ancaman yang Bisa Merusak Demokrasi Pemilu 2024
-
Hari ke Tiga Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Sudah Ada 10 Partai Mendaftar, Cek di Sini
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
3 Motor Matic Keren untuk Anak Muda, Nyaman, dan Bertenaga
-
Harga Emas 2 Januari 2026 Kembali di Atas Rp 2,5 Juta per Gram
-
600 Hunian di Aceh Tamiang Rampung, Diserahkan ke Pemerintah Daerah 8 Januari 2026
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan