SuaraSumut.id - Pakar keamanan siber, Pratama Persadha mengingatkan pemangku kepentingan pemilihan umum (Pemilu) agar dugaan kebocoran 105 juta data pemilih jangan sampai mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.
"Jangan sampai data pemilih bocor. Ini hal yang kontraproduktif pada penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Pratama, Kamis (8/9/2022).
Pratama, yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014, menggarisbawahi akan pentingnya investigasi terhadap hal tersebut, mengingat saat ini sudah hangat situasi politik di Tanah Air.
Menurutnya, ada hal mengganjal soal jumlah data 105 juta, padahal total pemilih 2019 sebanyak 192 juta orang, artinya ada 87 juta lebih data yang belum ada.
Pratama lantas mencoba konfirmasi kepada hacker Bjorka terkait dengan kebocoran data pemilih yang mencapai seratusan juta itu. Namun, pihaknya belum mendapat jawaban.
Ia memperkirakan masyarakat akan mengalihkan perhatian ke KPU terkait dengan dugaan kebocoran data pemilih. Dalam hal ini, KPU tinggal lakukan pengecekan apakah ada anomaly traffic.
"Bila tidak ada, terbuka kemungkinan terjadi insider threat attack (serangan ancaman dari dalam)," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC itu.
Terkait sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), Pratama mengatakan Indonesia belum punya undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP), sehingga tidak ada upaya memaksa dari negara kepada PSE untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.
Akibatnya, banyak terjadi kebocoran data namun tidak ada yang bertanggung jawab, semua merasa menjadi korban. Padahal, soal ancaman peretasan sudah diketahui luas.
Baca Juga: CISSReC Memeriksa Kebocoran 105 Juta Data Pemilih
Oleh karena itu, menurut Pratama, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi atau penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan.
Untuk sementara ini, terkait sanksi kebocoran data, katanya, ialah dengan menerapkan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016. Hal itu karena hingga sekarang Pemerintah dan DPR RI belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang PDP menjadi UU.
Adapun sanksi dalam permen tersebut, kata dia, hanya sanksi administrasi diumumkan ke publik, yang paling tinggi dihentikan operasionalnya sementara.
Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan dikeluarkan dari daftar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Simak, Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ada yang Kalian Tunggu?
-
Berkarya, Partainya Anak-anak Soeharto Daftarkan Diri ke KPU Jadi Peserta Pemilu 2024
-
Cek! Ini 9 Partai Diumumkan Verifikasi Adminitrasi Lengkap oleh KPU
-
AHY Ingatkan Tiga Ancaman yang Bisa Merusak Demokrasi Pemilu 2024
-
Hari ke Tiga Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Sudah Ada 10 Partai Mendaftar, Cek di Sini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati
-
100 Keluarga Terdampak Banjir Pidie Jaya Diusulkan Tempati Hunian Sementara
-
Warga Sumatera Harus Tahu! Ini 5 Langkah Membersihkan Lumpur di Rumah Pascabanjir