SuaraSumut.id - Hacker Bjorka membocorkan data pribadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan. Di sana juga terungkap bahwa Luhut yang getol mewajibkan vaksin booster baru dua kali disuntik vaksin.
Mengutip SuaraSumbar.id, pada saluran Telegram milik Bjorka, Senin (12/9/2022), sang peretas mengumbat data pribadi milik Luhut.
"Tidak akan berhenti," tulis Bjorka sebagai pengantar unggahannya.
Seperti para pejabat negara lainnya yang menjadi sasaran, Bjorka mengungkap beragam data pribadi Luhut Binsar Pandjaitan.
Bjorka membocorkan nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, hingga alamat lengkap Luhut Binsar Pandjaitan.
Tak hanya itu, nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, tempat dan tanggal lahir sang menteri juga turut diumbar.
Selanjutnya, Bjorka juga mengungkap nama ibu ayah, istri, status keluarga, hingga riwayat pendidikan Luhut Binsar Pandjaitan.
Tak ketinggalan, Bjorka juga mengungkap status vaksinasi covid-19 yang diterima Luhut.
Meski getol mendesak masyarakat untuk vaksin booster kalau tak mau dilarang ke tempat-tempat publik, ternyata Luhut belum melakukan vaksin ketiga.
Hal tersebut tertera dalam data pribadi Luhut yang dibocorkan Bjorka. Dalam data itu, Luhut Binsar Pandjaitan baru mendapat dua kali vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021.
Wajibkan Vaksin Booster
Juli 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan vaksinasi Covid-19 booster bakal jadi syarat perjalanan, masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran.
Meski demikian, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut dikutip dari Antara, Selasa, (5/7/2022).
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Berita Terkait
-
Klaim Jual Data dan Retas Situs Pemerintah, Sebenarnya Apa Arti Nama Bjorka?
-
Akun Twitter Hacker Bjorka di-Suspend Akibat Sindir Puan dan Erick Thohir
-
Akun Twitter Bjorka Diduga Muncul Kembali, Bocorkan Data Menko Marinves Luhut dan Menkominfo
-
Inilah Sosok Orang Indonesia Dibalik Aksi Hacker Bjorka
-
Bjorka Trending di Twitter, Benarkah Versi Oposisi di Dunia Maya Atau Hanya Anak SMK Sedang Praktikum?
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Nyamuk Ternyata Punya Warna Favorit, Ini 5 Warna yang Cenderung Dihindarinya
-
Pegawai Lapas Medan Nyambi Kurir Narkoba Ditangkap, 599 Pod Getar Disita
-
Revora 2026 Bakal Hadirkan 1.000 Mobil di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Ini Jadwal dan Keseruannya
-
150 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan di Madina, Ladang Seluas 5 Hektar Ditemukan di Pegunungan
-
SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih