Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 13 September 2022 | 06:05 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Selain sejumlah Suray Edaran, Perkap dan Telegram Kapolri, surat keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020 juga menjadi panduan pertimbangan restorative justice.

Load More