Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 13 September 2022 | 11:57 WIB
Ahmad Doli Kurnia [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

SuaraSumut.id - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyarankan sejumlah kriteria untuk penjabat gubernur di daerah, khususnya DKI Jakarta yang akan segera ditinggalkan Anies Baswedan.

"Kami dari Komisi II selalu berpesan agar penjabat yang ditunjuk adalah mereka yang bisa menjaga independensi," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).

Menurut Doli, jelang tahun politik 2024, penempatan penjabat gubernur adalah orang-orang yang independen dan tidak membawa kepentingan apa pun, baik kelompok, politik, atau pun partai politik.

Selanjutnya, penjabat gubernur harus dipastikan mereka yang paham atau bisa melanjutkan visi pembangunan yang belum tuntas dilaksanakan kepala daerah sebelumnya.

Baca Juga: DPRD DKI Rapat Gabungan Tentukan Kriteria Pj Gubernur Jakarta Pengganti Anies

Kemudian, penjabat itu adalah mereka yang bisa membangun komunikasi karena yang ditunjuk adalah birokrat. Sementara jabatan kepala daerah ada posisi jabatan politik dan harus bisa berkomunikasi dengan DPRD sebagai perwakilan partai politik.

"Mereka harus orang yang cakap dalam mengendalikan pemerintahan," ujarnya.

Sebelumnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.

Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan lembaganya telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September 2022.

Rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Baca Juga: Namanya Masuk Bursa Pj Gubernur DKI, Anak Buah Mendagri Tito Karnavian: Terima Kasih dan Mohon Doa

Dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Load More