SuaraSumut.id - Eksepsi yang diajukan lima orang terdakwa kasus ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berwenang untuk memeriksa perkara ini. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," kata ketua majelis hakim Liliek Pribawono Adi melansir Antara, Selasa (13/9/2022).
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 20 September 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun para saksi yaitu Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Farid Amir, anggota tim verifikator Ringgo, Demak Marseulina dan Almira Fauzia.
Lima terdakwa dalam perkara dalam perkara ini, yaitu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Kemudian Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dalam surat dakwaan disebutkan tiga kelompok perusahaan tersebut seharusnya memasok minyak goreng kebutuhan dalam negeri (DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO.
Namun tidak dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 tanggal 18 Juli 2022, dan perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925 berdasarkan perhitungan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada.
Perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi. Pertama perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar seluruhnya sejumlah Rp 1.693.219.882.064.
Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604. Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Objek Anak Laki-laki dalam Waktu 5 Detik
Penasihat hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
"Kami minta perhitungan dari BPKP yang menyatakan ada kerugian negara. Dasarnya apa? Perhitungannya bagaimana? Kemudian apakah benar ada kerugian seperti itu dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut," kata Juniver.
Juniver yakin kliennya sudah memenuhi persyaratan DMO yang diharuskan Kemendag untuk memperoleh PE.
"Kami yakin sudah memenuhi, kemudian kami minta dihadirkan di persidangan kenapa disebut tidak memenuhi? Mana yang tidak memenuhi biar kami uji di pengadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng
-
Patgulipat Suap Jabatan Perangkat Desa Di Jateng Hingga Seret 2 Dosen UIN Semarang Jadi Terdakwa
-
Jaksa tuntut hukuman mati terdakwa pengendali 75 kg ganja
-
Dua Terdakwa Korupsi Dinas Perkebunan OKI Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi
-
KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Terdakwa Suap Dana PEN Kolaka Timur
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
4 Warga Kehilangan Nyawa Imbas Listrik Padam di Sumatera
-
Kerugian Warga Sumut Akibat Listrik Padam Massal Capai Triliunan Rupiah, Pelaku UMKM Paling Terpukul
-
5 Resep Olahan Daging Kurban Idul Adha yang Lezat, Dijamin Bikin Keluarga Ketagihan
-
Resep Rendang Daging Empuk, Rahasia Menu Idul Adha Lebih Gurih dan Praktis
-
Listrik Padam Massal di Sumatera, PLN Diminta Investigasi Total