Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 13 September 2022 | 19:12 WIB
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. [ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI]

SuaraSumut.id - Qanun atau peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) di Banda Aceh, terus disosialisasikan. Bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah menempelkan stiker KTR, serta pengarahan kepada para pelajar.

"Kita terus tingkatkan sosialisasi qanun kawasan tanpa rokok, sebelum nantinya kita lakukan penindakan," kata Kepala Satpo PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal, di Banda Aceh, Selasa.

Sesuai yang tertuang dalam qanun Banda Aceh Nomor 5 tahun 2016 tentang KTR, terdapat beberapa kawasan yang dilarang merokok.

Adapun lokasi tersebut, yaitu tempat pendidikan, sekolah, kantor pemerintah dan swasta, warung kopi indor, tempat ibadah, permainan anak, SPBU, angkutan umum, serta pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Praktik Jual Beli Togel Terjadi di Muara Rapak, Bandar Punya Omzet Rp 60 Juta

"Sosialisasi sudah kita lakukan di sejumlah warung kopi, dan kita berikan pemahaman kepada pelajar mulai dari tingkat SD hingga SMA," ungkapnya.

Tahapan sosialisasi dilakukan dua kali seminggu dengan membentuk lima tim yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.

"Proses sosialisasi ini sudah berjalan sejak dua minggu terakhir, dan kita targetkan selesai hingga akhir tahun 2022 nanti," katanya.

Setelah selesai tahapan sosialisasi, kata Rizal, tahun depan pihaknya baru meningkatkan tahapan penerapan qanun dengan langkah penindakan kepada para pelanggar.

Kepada pelanggar akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), seperti membayarkan denda maksimal Rp 200 ribu setiap kali melanggar.

Baca Juga: Paling Banyak Diunduh, DANA Berhasil Masuk dalam 20 Aplikasi Teratas Asia Tenggara Top Publisher Award

"Uang denda nantinya dimasukkan ke kas daerah. Dalam prosesnya juga melibatkan berbagai instansi terkait yakni pengadilan, kejaksaan hingga kepolisian," katanya.

Load More