SuaraSumut.id - Qanun atau peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) di Banda Aceh, terus disosialisasikan. Bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah menempelkan stiker KTR, serta pengarahan kepada para pelajar.
"Kita terus tingkatkan sosialisasi qanun kawasan tanpa rokok, sebelum nantinya kita lakukan penindakan," kata Kepala Satpo PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal, di Banda Aceh, Selasa.
Sesuai yang tertuang dalam qanun Banda Aceh Nomor 5 tahun 2016 tentang KTR, terdapat beberapa kawasan yang dilarang merokok.
Adapun lokasi tersebut, yaitu tempat pendidikan, sekolah, kantor pemerintah dan swasta, warung kopi indor, tempat ibadah, permainan anak, SPBU, angkutan umum, serta pelayanan kesehatan.
"Sosialisasi sudah kita lakukan di sejumlah warung kopi, dan kita berikan pemahaman kepada pelajar mulai dari tingkat SD hingga SMA," ungkapnya.
Tahapan sosialisasi dilakukan dua kali seminggu dengan membentuk lima tim yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
"Proses sosialisasi ini sudah berjalan sejak dua minggu terakhir, dan kita targetkan selesai hingga akhir tahun 2022 nanti," katanya.
Setelah selesai tahapan sosialisasi, kata Rizal, tahun depan pihaknya baru meningkatkan tahapan penerapan qanun dengan langkah penindakan kepada para pelanggar.
Kepada pelanggar akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), seperti membayarkan denda maksimal Rp 200 ribu setiap kali melanggar.
Baca Juga: Praktik Jual Beli Togel Terjadi di Muara Rapak, Bandar Punya Omzet Rp 60 Juta
"Uang denda nantinya dimasukkan ke kas daerah. Dalam prosesnya juga melibatkan berbagai instansi terkait yakni pengadilan, kejaksaan hingga kepolisian," katanya.
Berita Terkait
-
Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kepentingan Konsumen Minta Diakomodir
-
Perubahan Perda RTRW Kabupaten Karawang Disoal Publik, Ini Kata Sekda
-
Pemkot Bandung Langgar Perda K3, PKL KATAMPI Menolak Ditertibkan
-
Sosialisasikan Perda, Garinca Dorong Kebangkitan UMKM Lamtim
-
Komisi IV DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
Terkini
-
Imigrasi Sumut Dorong Pencegahan PMI Nonprosedural Lewat 171 Desa Binaan-53 Pimpasa
-
Prabowo Dorong Masyarakat Punya Rekening, BRI Siap Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Medan Tak Diketahui Keberadaannya Sejak 2010
-
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan
-
BRI Multiguna Pre-Approved: Solusi Dana untuk Berbagai Kebutuhan