SuaraSumut.id - Qanun atau peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) di Banda Aceh, terus disosialisasikan. Bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah menempelkan stiker KTR, serta pengarahan kepada para pelajar.
"Kita terus tingkatkan sosialisasi qanun kawasan tanpa rokok, sebelum nantinya kita lakukan penindakan," kata Kepala Satpo PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal, di Banda Aceh, Selasa.
Sesuai yang tertuang dalam qanun Banda Aceh Nomor 5 tahun 2016 tentang KTR, terdapat beberapa kawasan yang dilarang merokok.
Adapun lokasi tersebut, yaitu tempat pendidikan, sekolah, kantor pemerintah dan swasta, warung kopi indor, tempat ibadah, permainan anak, SPBU, angkutan umum, serta pelayanan kesehatan.
"Sosialisasi sudah kita lakukan di sejumlah warung kopi, dan kita berikan pemahaman kepada pelajar mulai dari tingkat SD hingga SMA," ungkapnya.
Tahapan sosialisasi dilakukan dua kali seminggu dengan membentuk lima tim yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
"Proses sosialisasi ini sudah berjalan sejak dua minggu terakhir, dan kita targetkan selesai hingga akhir tahun 2022 nanti," katanya.
Setelah selesai tahapan sosialisasi, kata Rizal, tahun depan pihaknya baru meningkatkan tahapan penerapan qanun dengan langkah penindakan kepada para pelanggar.
Kepada pelanggar akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), seperti membayarkan denda maksimal Rp 200 ribu setiap kali melanggar.
Baca Juga: Praktik Jual Beli Togel Terjadi di Muara Rapak, Bandar Punya Omzet Rp 60 Juta
"Uang denda nantinya dimasukkan ke kas daerah. Dalam prosesnya juga melibatkan berbagai instansi terkait yakni pengadilan, kejaksaan hingga kepolisian," katanya.
Berita Terkait
-
Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kepentingan Konsumen Minta Diakomodir
-
Perubahan Perda RTRW Kabupaten Karawang Disoal Publik, Ini Kata Sekda
-
Pemkot Bandung Langgar Perda K3, PKL KATAMPI Menolak Ditertibkan
-
Sosialisasikan Perda, Garinca Dorong Kebangkitan UMKM Lamtim
-
Komisi IV DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau