SuaraSumut.id - Qanun atau peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) di Banda Aceh, terus disosialisasikan. Bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah menempelkan stiker KTR, serta pengarahan kepada para pelajar.
"Kita terus tingkatkan sosialisasi qanun kawasan tanpa rokok, sebelum nantinya kita lakukan penindakan," kata Kepala Satpo PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal, di Banda Aceh, Selasa.
Sesuai yang tertuang dalam qanun Banda Aceh Nomor 5 tahun 2016 tentang KTR, terdapat beberapa kawasan yang dilarang merokok.
Adapun lokasi tersebut, yaitu tempat pendidikan, sekolah, kantor pemerintah dan swasta, warung kopi indor, tempat ibadah, permainan anak, SPBU, angkutan umum, serta pelayanan kesehatan.
"Sosialisasi sudah kita lakukan di sejumlah warung kopi, dan kita berikan pemahaman kepada pelajar mulai dari tingkat SD hingga SMA," ungkapnya.
Tahapan sosialisasi dilakukan dua kali seminggu dengan membentuk lima tim yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
"Proses sosialisasi ini sudah berjalan sejak dua minggu terakhir, dan kita targetkan selesai hingga akhir tahun 2022 nanti," katanya.
Setelah selesai tahapan sosialisasi, kata Rizal, tahun depan pihaknya baru meningkatkan tahapan penerapan qanun dengan langkah penindakan kepada para pelanggar.
Kepada pelanggar akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), seperti membayarkan denda maksimal Rp 200 ribu setiap kali melanggar.
Baca Juga: Praktik Jual Beli Togel Terjadi di Muara Rapak, Bandar Punya Omzet Rp 60 Juta
"Uang denda nantinya dimasukkan ke kas daerah. Dalam prosesnya juga melibatkan berbagai instansi terkait yakni pengadilan, kejaksaan hingga kepolisian," katanya.
Berita Terkait
-
Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kepentingan Konsumen Minta Diakomodir
-
Perubahan Perda RTRW Kabupaten Karawang Disoal Publik, Ini Kata Sekda
-
Pemkot Bandung Langgar Perda K3, PKL KATAMPI Menolak Ditertibkan
-
Sosialisasikan Perda, Garinca Dorong Kebangkitan UMKM Lamtim
-
Komisi IV DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya