Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 13 September 2022 | 19:29 WIB
Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kepala SMK Negeri 2 Buru Selatan (Bursel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya sendiri. Dia menganiaya siswanya karena terlambat apel di sekolah.

"Pada 12 September kemarin, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bursel AKBP M Agung Gumilar, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, berkas tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea dan tinggal menunggu P21.

“Tinggal tunggu P21. Berkas-nya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Namlea,” ujarnya.

Baca Juga: Kepala SMK Negeri 2 Buru Selatan Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Penganiayaan yang dilakukan oleh kepsek tersebut berawal saat korban, Adam Souwakil, sedang menunggu informasi untuk apel. Korban sempat ingin masuk ke kelas, namun karena takut lantai kelas kotor, akhirnya korban melepas sepatunya.

Tiba-tiba, terdengar informasi apel lalu korban harus memakai sepatunya kembali sehingga mengakibatkan korban terlambat mengikuti apel.

Karena terlambat, korban diduga dipukul oleh Kepsek Abdul Saleh Souwakil dan berujung penganiayaan hingga korban jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri. (Antara)

Baca Juga: Siswa SMK Negeri 2 Buru Selatan Pingsan Dianiaya Kepala Sekolah, Ini Langkah Polisi

Load More