Suhardiman
Rabu, 14 September 2022 | 01:33 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra. [Ist]

Sehingga, kata Ridho, bahwasanya dugaan penghasutan itu tidak memenuhi unsur.

"Kami menilai tidak terpenuhinya unsur pada Pasal 160 tersebut, namun penyidik terkesan memaksakan dalam penanganan perkara ini. Sampai-sampai Pak Zul ditetapkan sebagai tersangka, makanya kami keberatan," jelasnya.

Ridho mengaku, berkat kehadiran Zul maka perselisihan antara warga dengan perusahaan sudah berakhir dengan mediasi.

"Pak Zul telah membawa ini ke RDP pada 14 Maret 2022, sudah dimediasi dan damai," katanya.

Ridho menjelaskan, adapun yang menjadi duduk perkara konflik warga yakni dipicu karena pihak perusahaan memasang portal.

"Yang menjadi protes masyarakat itu ada jalan yang dari dulu sepengatahuan warga merupakan jalan umum yang digunakan untuk melintas, namun pihak perusahaan mau membangun portal," katanya.

Masyarakat yang mengeluh dengan keberadaan portal ini lalu melapor kepada anggota DPRD Langkat tersebut.

"Sehingga masyarakat keberatan akan menggangu akses jalan, ini lah yang dikeluhkan masyarakat," katanya.

Sedangkan Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar mengatakan, pihaknya akan melakukan perlindungan hukum terhadap Zul.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Sal Geram Siena Korek tentang Masa Lalu Tante Rosa

"Kita menyiapkan surat untuk dikirimkan ke Kapolri dan Propam," katanya.

Dalam surat itu Partai NasDem Sumut segera melakukan pemeriksaan terhadap Polres Langkat yang diduga memaksakan penahanan terhadap Zul.

"Untuk segera melakukan pemeriksaan di Polres Langkat," katanya.

Load More