Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 14 September 2022 | 06:35 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. [digtara com]

SuaraSumut.id - Anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem berinisial Zul dilepas usai ditangkap personel Polres Langkat. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap Zul ditangguhkan.

"Sudah ditangguhkan penahanannya," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (14/9/2022).

Dalam kasus ini, kata Panca Putra, petugas bakal mengedepankan pendekatan ultimum remedium.

"Pendekatan hukum itu adalah yang terakhir, selama mereka sepakat untuk bisa menyelesaikan baik-baik, why not," kata Panca Putra.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Tadi Malam, Drama Tiga Menit 2 Gol Sporting Kalahkan Tottenham

Panca mengaku ke depannya lebih menyelesaikan permasalahan tersebut ke jalur restoratif justice.

“Makanya kita dorong untuk restoratif justice," ungkapnya.

Diperiksa Propam Polda Sumut

Panca Putra mengatakan, Propam Polda Sumut sedang memeriksa personel yang diduga terlibat dalam penangkapan itu.

"Makanya kita lagi periksa semuanya. Tim lagi bekerja, Propam lagi bekerja, karena ada mekanisme tata cara untuk tindakan kepolisian terhadap anggota dewan itu sudah diatur dalam undang-undang," kata Panca.

Baca Juga: Personel Polres Langkat Diperiksa Propam Gegara Tangkap Anggota DPRD

Namun demikian, Panca belum mau menyebut siapa saja personel yang diperiksa Propam Polda Sumut.

"Sedang ada yang diperiksa," katanya.

Diberitakan, seorang anggota DPRD Langkat, berinisial Zul ditangkap dan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan.

"Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (8/9/2022).

Hadi mengatakan, Zul diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT RPL pada Jumat (11/2/2022).

"Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat) yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Zul, Muhammad Arrasyid Ridho mengatakan, Zul sejatinya membela masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tersebut.

"Jadi pada dasarnya Pak Zul turun ke lapangan menjumpai masyarakat, sedang ada perselisihan dengan perusahaan. Masyarakat mengadu kepada dia untuk dapat dibantulah, fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR kan seperti itu membantu masyarakat," ujarnya.

Ridho mengaku menjadi hal yang janggal saat anggota DPRD melakukan tugasnya malah dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.

"Namun justru beliau dituduh melakukan penghasutan. Kalau menurut kita tidak ada satu kalimat pun yang mengarah ke penghasutan," katanya.

Menurut Ridho, harus ada pembuktian dampak hukum yang terjadi akibat ucapan yang dilontarkan Zul jika memang melanggar Pasal 160 KUHPidana.

"Sementara sampai detik ini tak ada satu dampak apapun yang terjadi di lapangan," bebernya.

Sehingga, kata Ridho, bahwasanya dugaan penghasutan itu tidak memenuhi unsur.

"Kami menilai tidak terpenuhinya unsur pada Pasal 160 tersebut, namun penyidik terkesan memaksakan dalam penanganan perkara ini. Sampai-sampai Pak Zul ditetapkan sebagai tersangka, makanya kami keberatan," jelasnya.

Ridho mengaku, berkat kehadiran Zul maka perselisihan antara warga dengan perusahaan sudah berakhir dengan mediasi.

"Pak Zul telah membawa ini ke RDP pada 14 Maret 2022, sudah dimediasi dan damai," katanya.

Ridho menjelaskan, adapun yang menjadi duduk perkara konflik warga yakni dipicu karena pihak perusahaan memasang portal.

"Yang menjadi protes masyarakat itu ada jalan yang dari dulu sepengatahuan warga merupakan jalan umum yang digunakan untuk melintas, namun pihak perusahaan mau membangun portal," katanya.

Masyarakat yang mengeluh dengan keberadaan portal ini lalu melapor kepada anggota DPRD Langkat tersebut.

"Sehingga masyarakat keberatan akan menggangu akses jalan, ini lah yang dikeluhkan masyarakat," katanya.

Load More