Suhardiman
Rabu, 14 September 2022 | 06:35 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. [digtara com]

SuaraSumut.id - Anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem berinisial Zul dilepas usai ditangkap personel Polres Langkat. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap Zul ditangguhkan.

"Sudah ditangguhkan penahanannya," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (14/9/2022).

Dalam kasus ini, kata Panca Putra, petugas bakal mengedepankan pendekatan ultimum remedium.

"Pendekatan hukum itu adalah yang terakhir, selama mereka sepakat untuk bisa menyelesaikan baik-baik, why not," kata Panca Putra.

Panca mengaku ke depannya lebih menyelesaikan permasalahan tersebut ke jalur restoratif justice.

“Makanya kita dorong untuk restoratif justice," ungkapnya.

Diperiksa Propam Polda Sumut

Panca Putra mengatakan, Propam Polda Sumut sedang memeriksa personel yang diduga terlibat dalam penangkapan itu.

"Makanya kita lagi periksa semuanya. Tim lagi bekerja, Propam lagi bekerja, karena ada mekanisme tata cara untuk tindakan kepolisian terhadap anggota dewan itu sudah diatur dalam undang-undang," kata Panca.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Tadi Malam, Drama Tiga Menit 2 Gol Sporting Kalahkan Tottenham

Namun demikian, Panca belum mau menyebut siapa saja personel yang diperiksa Propam Polda Sumut.

"Sedang ada yang diperiksa," katanya.

Diberitakan, seorang anggota DPRD Langkat, berinisial Zul ditangkap dan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan.

"Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (8/9/2022).

Hadi mengatakan, Zul diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT RPL pada Jumat (11/2/2022).

"Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat) yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," katanya.

Load More