Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 14 September 2022 | 01:33 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem berinisial Zul dan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan. Akibatnya, sejumlah personel Polres Langkat diperiksa Propam Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, petugas sedang memeriksa personel yang diduga terlibat dalam penangkapan itu.

"Makanya kita lagi periksa semuanya. Tim lagi bekerja, Propam lagi bekerja, karena ada mekanisme tata cara untuk tindakan kepolisian terhadap anggota dewan itu sudah diatur dalam undang-undang," kata Panca melansir Digtara.com --jaringan Suara.com, Rabu (14/9/2022).

Namun demikian, Panca belum mau menyebut siapa saja personel yang diperiksa Propam Polda Sumut.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Sal Geram Siena Korek tentang Masa Lalu Tante Rosa

"Sedang ada yang diperiksa," katanya.

Diberitakan, seorang anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Zul ditangkap polisi, Rabu (7/9/2022). Ia ditangkap di rumahnya atas dugaan kasus penghasutan. Zul juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Langkat.

"Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (8/9/2022).

Hadi mengatakan, Zul diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT RPL pada Jumat (11/2/2022).

"Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat) yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," katanya.

Baca Juga: Operasi Hidung, Simona Halep akan Istirahat Beberapa Pekan

Sementara itu, kuasa hukum Zul, Muhammad Arrasyid Ridho mengatakan, Zul sejatinya membela masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tersebut.

Load More