SuaraSumut.id - Polisi menangkap anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem berinisial Zul dan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan. Akibatnya, sejumlah personel Polres Langkat diperiksa Propam Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, petugas sedang memeriksa personel yang diduga terlibat dalam penangkapan itu.
"Makanya kita lagi periksa semuanya. Tim lagi bekerja, Propam lagi bekerja, karena ada mekanisme tata cara untuk tindakan kepolisian terhadap anggota dewan itu sudah diatur dalam undang-undang," kata Panca melansir Digtara.com --jaringan Suara.com, Rabu (14/9/2022).
Namun demikian, Panca belum mau menyebut siapa saja personel yang diperiksa Propam Polda Sumut.
"Sedang ada yang diperiksa," katanya.
Diberitakan, seorang anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Zul ditangkap polisi, Rabu (7/9/2022). Ia ditangkap di rumahnya atas dugaan kasus penghasutan. Zul juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Langkat.
"Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (8/9/2022).
Hadi mengatakan, Zul diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT RPL pada Jumat (11/2/2022).
"Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat) yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," katanya.
Baca Juga: Ikatan Cinta: Sal Geram Siena Korek tentang Masa Lalu Tante Rosa
Sementara itu, kuasa hukum Zul, Muhammad Arrasyid Ridho mengatakan, Zul sejatinya membela masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tersebut.
"Jadi pada dasarnya Pak Zul turun ke lapangan menjumpai masyarakat, sedang ada perselisihan dengan perusahaan. Masyarakat mengadu kepada dia untuk dapat dibantulah, fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR kan seperti itu membantu masyarakat," ujarnya.
Ridho mengaku menjadi hal yang janggal saat anggota DPRD melakukan tugasnya malah dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.
"Namun justru beliau dituduh melakukan penghasutan. Kalau menurut kita tidak ada satu kalimat pun yang mengarah ke penghasutan," katanya.
Menurut Ridho, harus ada pembuktian dampak hukum yang terjadi akibat ucapan yang dilontarkan Zul jika memang melanggar Pasal 160 KUHPidana.
"Sementara sampai detik ini tak ada satu dampak apapun yang terjadi di lapangan," bebernya.
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan Balik Serang Ferdy Sambo, BAP Pemeriksaan Sudutkan Mantan Kadiv Propam
-
Jessica Iskandar dan Suami Datangi Propam Polri, Laporkan Penyidik Polda Bali
-
Laporkan Penyidik Polda Bali, Jessica Iskandar dan Suami Datangi Gedung Divisi Propam Polri
-
Anggota DPRD Langkat Ditangkap Kasus Penghasutan, Partai NasDem Sumut Surati Kapolri dan Propam
-
Partai Nasdem Sumut Surati Kapolri Terkait Anggota DPRD Langkat Ditangkap Kasus Penghasutan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana