SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan berencana merenggut nyawa seorang pria bernama Harlen Sinaga (48) di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut).
Jasad korban ditemukan tergeletak penuh luka dalam kubangan di Desa Sampean, Minggu (28/8/2022). Jasad korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Terungkap kalau korban tewas karena dibunuh.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin dikonfirmasi SuaraSumut.id mengatakan petugas yang melakukan penyelidikan menangkap dua orang pelaku.
"Dua orang pelaku yaitu AM (46) yang merupakan istri korban dan HS (46) selingkuhan dari istri korban," katanya, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Resep Lapis Surabaya Enak dengan Bahan Murah ala Nicky Tirta
Achmad mengatakan, pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan pelaku pada 26 Agustus 2022.
"AM menantang HS kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah," katanya.
Hingga akhirnya HS nekat menganiaya korban hingga meregang nyawa. Jasad korban lalu dibuang ke dalam kubangan.
Istri korban sempat menduga suaminya tenggelam di pinggirnya terdapat semprot tanaman beserta obat-obatan tanaman yang biasa digunakan korban.
Namun pihaknya yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Kasus pembunuhan berencana ini pun terkuak.
Achmad mengatakan, awalnya polisi menangkap HS di salah satu warung Desa Janji, Dolok Sanggul.
"Saat diinterogasi, HS mengaku disuruh AM yang merupakan istri sah korban," katanya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap AM. Petugas menyita barang bukti kayu berukuran sekitar 50 centimeter, sepeda motor, kaus, jaket, celana panjang dan HP
Motif pembunuhan
Istri korban mengaku nekat merencanakan pembunuhan terhadap suaminya karena merasa tersinggung saat pertemuan keluarga pada 20 Agustus 2022.
Selain itu, motif perselingkuhan dan rasa sayang AM ke HS juga menjadi pemicu kuat pembunuhan. Sementara, motif lain pembunuhan tersebut akibat masalah ekonomi keluarga.
"Muncul lah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi," ungkap Achmad.
Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Humbahas. HS dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 dan AM Pasal 340 subsider 338 junto 55.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Tergoda Gift TikTok, Istri Bawa Kabur Anak dan Buku Nikah Demi Selingkuhan!
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Bobby Nasution-Surya Kampanye Akbar, Ajak Pendukung Datang ke TPS-Coblos Nomor 1
-
Kampanye Akbar Bobby-Surya, Gelorakan Semangat Bersama Membangun Sumut
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan
-
Relawan Lentera Kasih Gelar Diskusi Quo Vadis Pembangunan Sumatera Utara