SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan berencana merenggut nyawa seorang pria bernama Harlen Sinaga (48) di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut).
Jasad korban ditemukan tergeletak penuh luka dalam kubangan di Desa Sampean, Minggu (28/8/2022). Jasad korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Terungkap kalau korban tewas karena dibunuh.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin dikonfirmasi SuaraSumut.id mengatakan petugas yang melakukan penyelidikan menangkap dua orang pelaku.
"Dua orang pelaku yaitu AM (46) yang merupakan istri korban dan HS (46) selingkuhan dari istri korban," katanya, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Resep Lapis Surabaya Enak dengan Bahan Murah ala Nicky Tirta
Achmad mengatakan, pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan pelaku pada 26 Agustus 2022.
"AM menantang HS kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah," katanya.
Hingga akhirnya HS nekat menganiaya korban hingga meregang nyawa. Jasad korban lalu dibuang ke dalam kubangan.
Istri korban sempat menduga suaminya tenggelam di pinggirnya terdapat semprot tanaman beserta obat-obatan tanaman yang biasa digunakan korban.
Namun pihaknya yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Kasus pembunuhan berencana ini pun terkuak.
Achmad mengatakan, awalnya polisi menangkap HS di salah satu warung Desa Janji, Dolok Sanggul.
"Saat diinterogasi, HS mengaku disuruh AM yang merupakan istri sah korban," katanya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap AM. Petugas menyita barang bukti kayu berukuran sekitar 50 centimeter, sepeda motor, kaus, jaket, celana panjang dan HP
Motif pembunuhan
Istri korban mengaku nekat merencanakan pembunuhan terhadap suaminya karena merasa tersinggung saat pertemuan keluarga pada 20 Agustus 2022.
Selain itu, motif perselingkuhan dan rasa sayang AM ke HS juga menjadi pemicu kuat pembunuhan. Sementara, motif lain pembunuhan tersebut akibat masalah ekonomi keluarga.
"Muncul lah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi," ungkap Achmad.
Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Humbahas. HS dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 dan AM Pasal 340 subsider 338 junto 55.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Atalia Unggah Kata-kata Perpisahan di Tengah Rumor Selingkuhan Ridwan Kamil
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
-
Oknum TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis di Kalsel, Legislator PKS Desak PTDH
-
Jurnalis Perempuan Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Menteri PPPA: Hukum Seberat-beratnya
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin