SuaraSumut.id - KPK kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan gratifikasi itu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya melansir Antara, Jumat (16/9/2022).
Ali Fikri menjelaskan, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti. Selanjutnya, detail peruatan Terbit akan disampaikan.
KPK berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi kasus ini bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menerangkan dengan jujur.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," katanya.
Ali Fikri menegaskan pengembangan kasus terhadap Terbit tersebut sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya.
"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," ucap Ali.
Saat ini Terbit dalam status terdakwa terkait perkara suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Mengenal Ciri Lobby Kantor Minimalis, Tempat Kerja Kalian Termasuk Salah Satunya?
Ia didakwa menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Berita Terkait
-
PJ Sekda Pemalang Slamet Masduki Cabut Gugatan Soal Status Tersangkanya, KPK: Sudah Tepat
-
Satu per Satu Dekan Unila Diperiksa KPK, Ini yang Digali Penyidik
-
KPK Telisik Peran Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang dengan Tempatkan Orang Kepercayaan Jadi Direktur
-
Bela Polisi dari Kritik Najwa Shihab, Nikita Mirzani: Kenapa Gak Komentarin Anies Baswedan yang Dipanggil KPK?
-
Periksa Dekan Fakultas, KPK Dalami Aliran Uang ke Rektor Unila Karomani Soal Penentuan Kelulusan Mahasiswa Baru
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap