SuaraSumut.id - KPK kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan gratifikasi itu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya melansir Antara, Jumat (16/9/2022).
Ali Fikri menjelaskan, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti. Selanjutnya, detail peruatan Terbit akan disampaikan.
Baca Juga: Mengenal Ciri Lobby Kantor Minimalis, Tempat Kerja Kalian Termasuk Salah Satunya?
KPK berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi kasus ini bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menerangkan dengan jujur.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," katanya.
Ali Fikri menegaskan pengembangan kasus terhadap Terbit tersebut sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya.
"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," ucap Ali.
Saat ini Terbit dalam status terdakwa terkait perkara suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Jung Chaeyeon Resmi Bergabung dengan BH Entertainment
Ia didakwa menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Berita Terkait
-
Baru Nanya-nanya KPK, 10 Anggota Kabinet Prabowo Ternyata Belum Setor LHKPN, Kok Lelet?
-
Skandal Nebeng Pesawat Jet, KPK Ngaku Pernah Mau Periksa Bobby Nasution tapi Batal, Kenapa?
-
KPK Sebut Nagita Tetap Bisa Terima Endorsement Meski Raffi Ahmad Utusan Presiden Prabowo, Asal...
-
Sebut Nama Firli dan Ghufron Soal Pertemuan dengan Pihak Berperkara, Kuasa Hukum Alex: Integritas Pimpinan KPK Teruji
-
Anggota DPR PKS Sebut Kerja Kejagung-Polri Berkelas: Kenapa Harus Ada KPK Lagi Sih?
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Edy Disinggung soal Cagar Budaya Benteng Putri Hijau Rusak, Ternyata Ada Kasus Korupsi
-
Turunkan Ongkir Paket, Lion Parcel Dukung UMKM Medan
-
Perkosa Gadis Usai Kabur dari Lapas, Narapidana Ini Ditembak Polisi
-
2 Mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
-
Mencekam! Geng Motor Bersajam Serang Warkop di Delitua, 1 Motor Warga Dirampas