
SuaraSumut.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial dengan narasi dana BLT BBM ternyata dari dana desa yang direalokasi. Unggahan pada 13 September 2022 itu disukai lebih dari 3.300 pengguna lain Twitter.
Hingga Jumat 16 September 2022 dikomentari lebih dari 300 pengguna lain dan diunggah ulang lebih dari 1.200 kali. Melansir Antaranews.com pada Senin (19/8/2022) berikut narasi unggahan tersebut:
Baru tahu dari teman2 PEMDA beberapa daerah.
Dana BLT BBM ternyata dr Dana Desa yg direalokasi.
Jadi bukan Dana Sinterklas dari Pemerintah Pusat.
Jadi ini soal geser-menggeser anggaran.
Kebiasaan bohong mmg sdh mendarah daging."
Lalu benarkah Dana BLT BBM ternyata dari dana desa yang direalokasi?
Baca Juga: Dikabarkan, Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Simak Faktanya
![Unggahan yang menyatakan BLT BBM ternyata dari dana desa yang direalokasi. [Twitter]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/09/19/67466-hoaks.jpg)
Penjelasan
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam unggahan di Twitter pada 14 September 2022 menyatakan, anggaran BLT pengalihan subsidi BBM sebagai upaya penanganan dampak inflasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tahun 2022.
"PMK-134/2022 itu mengatur alokasi bantuan sosial Rp2,17 triliun itu merupakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," kata Prastowo.
Dirinya menjelaskan bahwa DTU yang terdiri dari DBH dan DAU, berbeda dengan dana desa.
Dalam konferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani di YouTube Sekretariat Presiden disebutkan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program BLT pengalihan subsidi BBM Rp 24,17 triliun.
Baca Juga: Voice of Baceprot Hingga Jae Park Masuk Line Up Head In The Clouds Jakarta, Ini Harga Tiketnya
Pemerintah daerah, kata Sri Mulyani, diminta menyiapkan dua persen dari DTU, yaitu DAU dan DBH, untuk subsidi sektor transportasi.
Sedangkan dana desa memiliki payung hukum tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014.
Pada awal 2020 menyusul pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, pemerintah mengatur penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dengan demikian bahawa klaim yang menyatakan Dana BLT BBM merupakan dana desa yang direalokasi adalah hoaks.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kantor Kaesang Digeledah Kejagung, Uang Miliaran Disita
-
Imbas Banyak Warga Kena Hoaks Pendaftaran PPSU, Ini Perintah Pramono ke Para Walkot
-
CEK FAKTA: AFC Larang Indonesia Naturalisasi Pemain Belanda
-
CEK FAKTA: Detergen Cair Bisa Digunakan untuk Pelembab Wajah
-
CEK FAKTA: Prabowo Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 10 Miliar Lebih, Benarkah?
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ong Kim Swee Sudah Hubungi Saddil Ramdani, Persib Ditikung Persis Solo?
-
Prediksi Persis Solo vs Persita Tangerang: Momentum Pasukan Laskar Sambernyawa
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
Terkini
-
Bobby Nasution Ganti Pola Pemberian Bantuan untuk Rumah Ibadah
-
Lindungi Pekerja Migran, Abdul Kadir-Bobby Nasution akan Dirikan Sekolah Vokasi di Sumut
-
Pria di Labusel Cabuli 3 Remaja, 1 Korban Hamil
-
Penembak Remaja hingga Tewas Saat Tawuran di Medan Serahkan Diri ke Polisi
-
Telkomsel dan Pegatron Terapkan Jaringan 5G