Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 19 September 2022 | 16:04 WIB
Polisi menyerahkan perkara selebgram di Medan berinisial DY ke jaksa. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Polisi menyerahkan perkara selebgram di Medan berinisial DY atas kasus dugaan penipuan arisan online ke Kejari Labuhan Deli, Senin (19/9/2022).

Melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, DY ke luar dengan memakai jaket hitam. Saat DY dimasukkan ke mobil, sontak korban yang sudah menunggu berteriak.

"Woi makan uang haram," kata salah seorang korban.

"Balikan uang kami, kami susah cari uang," kata korban lainnya.

Baca Juga: Indonesia Kaya Akan SDM Peneliti, Stafsus Presiden Diaz Hendropriyono: Tapi Hasil Riset Belum Memenuhi Kebutuhan Publik

"Malu kau makan uang haram, awas kau ya, karma sama kau," katanya.

Personel Polrestabes Medan yang mendengar berusaha menenangkan para korban.

Salah seorang korban bernama Cici mengaku sudah menunggu satu tahun untuk melihat DY ditangkap Polisi.

"Korbannya banyak. Selama ini dia berlagak di Sosmed. Dia seperti nyindir-nyindir bilang tidak akan bisa diproses karena kebal hukum, karena merasa benar," katanya.

Dirinya bersama korban lainnya juga meminta keadilan hukum atas kasus yang menimpa mereka.

Baca Juga: Sudah Bunyikan Sirene, Ambulans Jenazah dari Ponorogo Ditabrak Bus Sugeng Rahayu di Madiun

"Masih banyak korban lainnya yang belum melapor," katanya.

Load More