SuaraSumut.id - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein, melalui kuasa hukumnya Ricky Hasiholan Hutasoit melaporkan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan ke Ombudsman RI.
"Laporan ini terkait dengan penanganan perkara Hanifah Husein. Terpaksa kami menyampaikan kepada pihak-pihak yang dapat mengawasi dan mengawalnya," kata Ricky, Senin (19/9/2022).
Hanifah bersama dua petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Namun, pihak Hanifah dan kawan-kawan merasa dikriminalisasi dalam perkara yang mereka anggap sebagai perkara perdata tersebut.
"Kami merasa kasus ini terkesan dibuat-buat," kata Ricky.
Sebelumnya, mereka telah melaporkan masalah itu kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Melalui laporan ke Ombudsman, Irwasum, hingga Kompolnas ini kami ingin institusi Polri tetap menjaga muruahnya, dan menjadi muara para pencari keadilan," ujar Ricky.
Dengan dibukanya kasus ini secara terang benderang, dia berharap dukungan dari banyak pihak agar kasus yang dialami Hanifah Husein tidak terjadi lagi pada investor tambang lainnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong perkara itu terbuka. Bahkan, dilakukan investigasi atas dugaan kriminalisasi terhadap Hanifah Husein dan rekannya.
"Jadi, melakukan investigasi ulang terhadap dugaan itu. Apakah dalam penyidikan tahapannya sudah sesuai dengan aturan? Apakah pengumpulan alat bukti sudah sesuai dengan prosedur atau tidak itu? Jadi, kalau belum, di situlah nanti investigasinya untuk menghindari kriminalisasi," kata Trubus.
Terkait dengan laporan adanya dugaan kriminalisasi ini, Trubus menegaskan bahwa sikap kepolisian harus transparan dan profesional.
Menurut dia, penyidikan kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan libatkan pihak-pihak terkait.
"Biasanya 'kan dilakukan rekonstruksi. Nah, itu melibatkan seperti Ombudsman, Kompolnas, semuanya termasuk pengacaranya semuanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pihak kepolisian pun harus transparansi dalam penyidikan maupun penetapan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara telah mendapatkan bukti untuk menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Hal sama dikemukakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Berita Terkait
-
Merasa Dikriminalisasi, Hanifah Husein Istri Eks Menteri ATR/BPN Laporkan Dirtipideksus Polri ke Ombudsman
-
SMKN 2 Yogyakarta Dilaporkan atas Dugaan Pungli, Disdikpora Siapkan Regulasi
-
Muncul Dugaan Pungutan, AMPPY Adukan SMKN 2 Yogyakarta ke Ombudsman
-
Pakar Nilai Perkara Pidana Hanifah Husein Sebaiknya Dihentikan, Ini Alasannya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?