
SuaraSumut.id - M Zaini Yusuf mengajukan penangguhan penahanan. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi event Aceh World Solidarity Cup atau Tsunami Cup tahun 2017.
"Kami juga sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan/penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga," kata kuasa hukumnya Zaini Djalil melansir Antara, Selasa (20/9/2022).
Dirinya mengaku kecewa terhadap tindakan penyidik Kejari Banda Aceh atas penahanan kliennya tersebut.
Meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Hotman Paris Sempat Terima Tawaran dari Ferdy Sambo, Hotman : Saya Tidak Bisa Tidur Tiga Hari
Namun demikian, alasan tersebut dinilai tidak menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap kliennya.
"Tidak mungkin klien mereka itu menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khusunya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Saadan," katanya.
Selain itu, kliennya juga sangat koperatif dalam proses penyidikan dibuktikan dengan hadir saat dilakukan pemeriksaaan, apalagi penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk klien kami sebagaimana audit terhadap tersangka sebelumnya.
Ia juga membantah dugaan kliennya menerima dana sebesar Rp 730 juta dari event tersebut. Pasalnya, uang itu merupakan pembayaran kepada Zaini Yusuf yang awalnya memberikan pinjaman kepada panitia melalui Saadan untuk mendukung suksesnya event itu.
"Saat itu belum ada pencairan dana dari Pemerintah, dengan jumlah pinjaman dari klien kami sebesar Rp 2,6 miliar lebih, dan uang pinjaman telah terbukti dipersidangan terdakwa Moh Saadan selaku ketua panitia AWSC telah meminjam uang melalui Muhammad Zaini Rp 2,6 miliar," katanya.
Baca Juga: Erick Thohir Dorong Talenta Muda BUMN Lebih Produktif dan Kerja Pakai Hati
Jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Hal tersebut bukan tanggung jawab klien mereka melainkan panitia dalam hal ini terpidana Saadan dan Simon sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening Saadan dan Simon.
"Sementara klien kami adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWSC dan itu pun masih ada sisa sebesar Rp1,9 miliar pinjaman yang belum terbayar dari panitia. Klien kami merupakan korban dalam hal ini," ujar Zaini.
Dirinya berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena semua barang bukti telah dimiliki oleh Penyidik atas dasar perkara sebelumnya Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna sesuai dengan asas peradilan pidana.
"Peradilan cepat dan biaya ringan, sehingga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara professional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara," katanya.
Berita Terkait
-
Babak Baru Vonis Lepas Korupsi CPO: Kejagung Periksa Sosok Ini dari Kantor Ariyanto Bakri
-
Rekaman Suara Saeful dan Tio Diputar di Sidang, Hasto Bilang Urusan Caleg Harun Masiku Perintah Ibu
-
CEK FAKTA: Prabowo Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 10 Miliar Lebih, Benarkah?
-
KPK Kulik Dugaan Dana CSR BI Masuk Kantong Pribadi Politisi NasDem Satori
-
KPK Periksa Ridwan Kamil Dalam Waktu Dekat, Ini yang Bakal Dikulik Penyidik di Korupsi Bank BJB
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Meroket Jadi Rp1.986.000/Gram Hari Ini
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Aman Tak Menyumbat Pori-pori
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
Terkini
-
Peringatan Hari Bumi: Menjaga Ekosistem Kunci Mengatasi Krisis Iklim
-
Pelari Asal Sumut Raih Emas Kumandangkan Indonesia Raya di Singapura
-
Avanza Masuk Jurang di Pakpak Bharat Sumut, 3 Orang Hilang
-
Kejinya Adik Tusuk Abang Kandung hingga Tewas di Simalungun Gegara Warisan
-
Anggota KPU Nias Barat Digerebek Bersama Selingkuhan di Kos