SuaraSumut.id - Polisi menyita duit Rp 200 juta dari kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh. Uang itu diduga fee atau biaya pinjam pakai perusahaan.
Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya melansir Antara, Rabu (21/9/2022).
"Penyidik menyita uang Rp 200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera," kata Sony Sonjaya.
Ia menambahkan, penyidik juga mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga sebagai suap ke pejabat pengadaan untuk memuluskan pekerjaan tersebut.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan yang telah dipecah untuk menghindari tender pelelangan.
Berdasarkan bukti yang disita, selanjutnya penyidik segera melaksanakan ekspos dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara.
"Penyidik sudah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengerjakan proyek itu. Ada juga sembilan pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa, meski sudah dipanggil," ujar Sony Sanjaya.
Ia mengatakan, penyidik juga sudah memeriksa hasil pekerjaan di 348 lokasi yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Sedangkan empat kabupaten/kota akan diperiksa dalam waktu dekat, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara 27 pekerjaan, Kabupaten Gayo Lues 13 pekerjaan, Kota Sabang satu pekerjaan, dan Kabupaten Simeulue satu pekerjaan.
Baca Juga: Punya Uang Lebih? BBM Sudah Menjadi Kebutuhan Harian, Bisnis SPBU PERTAMINA Sangat Menggiurkan!
"Pemeriksaan untuk mengecek fisik pekerjaan. Pekerjaan ini dikelola Dinas Pendidikan Aceh dengan anggaran bersumber dari dana refocusing Covid-19," ungkapnya.
Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan (wastafel) dengan nilai Rp 41,2 miliar.
Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.
Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Dukung KPK Terapkan Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi
-
MUI Setuju KPK Lakukan Sistem Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi
-
Berkas Korupsi Helikopter AW-101 Lengkap, KPK Limpahkan Tersangka Irfan Kurnia ke Jaksa
-
Mahfud MD Terkait Kasus Lukas Enembe: Hak Rakyat Tak Boleh Dirampas dengan Korupsi Sehingga Banyak yang Miskin
-
Bercucuran Air Mata, Istri ASN Saksi Korupsi yang Dibakar Ungkap Kerinduan kepada Suami: Nggak Kangen Kopi Buatan Mama?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap