Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 21 September 2022 | 15:49 WIB
Polda Sumut kafe yang dijadikan tempat judi online milik Apin BK. (dok Polda Sumut)

SuaraSumut.id - Polda Sumut mengajukan penerbitan red notice untuk Apin BK alias Jonni, bos judi online yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengajuan itu telah dikirim Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.

"Pengajuan red notice dikirim Polda Sumut ke Divhubinter Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut," kata Hadi kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

Baca Juga: Ogah Berspekulasi dan Pilih Tempuh Jalur Hukum, Gerindra Enggan Buka Siapa Pelaku Jegal Prabowo

Interpol akan mengeluarkan red notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Petugas akan berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.

"Prosedur pengajuan red notice kepada Interpol. Dari penyidik kemudian ke Wasidik (pengawas penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter Mabes Polri," kata Hadi.

Segel Ruko

Sebelumnya, Polda Sumut menyegel sejumlah ruko yang diduga dijadikan tempat perjudian. Penyegelan dilakukan dalam rangka penyidikan dan pengawasan terkait pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, ada sejumlah ruko sebagai tempat perjudian online milik tersangka disegel penyidik," kata Hadi.

Baca Juga: Mobile Legends: Bang Bang Umumkan Rangkaian Event Legends Returns di Indonesia

Petugas masih terus melakukan penyidikan terkait kasus judi online berkedok kafe itu. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.

Adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi dan NP sebagai pimpinan operator judi online.

Berkas perkara tahap pertama Nikko sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. Apin BK tak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Bos judi online juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.

Kontributor : Budi warsito

Load More