SuaraSumut.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak menjalani perawatan di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras (HRC). Sebelumnya, dia mengeluhkan kondisi kesehatannya yang tidak baik pekan di dalam penjara.
Menurut keterangan dari Departemen Penjara Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (21/9/2022), Najib menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan lebih lanjut di HRC sejak Senin (19/9/2022), setelah ahli medis di RS Kuala Lumpur (HKL) merujuknya ke rumah sakit tersebut.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memerintahkan agar Najib dibawa ke RS untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah diberi tahu soal kondisi mantan PM tersebut pada 12 September 2022.
Sesuai Pasal 37 Undang-Undang Penjara, ketentuan undang-undang dan Peraturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perlakuan terhadap Tahanan (Mandela Rules), Departemen Penjara Malaysia telah mengirim Najib ke HKL untuk perawatan medis di sana.
Najib akan dikembalikan ke Penjara Kajang untuk menjalani hukuman setelah mendapatkan izin dari ahli medis.
Lembaga Pemasyarakatan menegaskan pihaknya bertanggung jawab untuk memastikan kesehatan narapidana selalu dipantau dan dijaga.
Najib sedang menjalani masa tahanan 12 tahun penjara setelah Mahkamah Persekutuan di Putrajaya menolak banding yang diajukannya terkait vonis penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp183,85 miliar) pada 23 Agustus lalu.
Mantan PM Malaysia itu juga divonis denda sebesar 210 juta ringgit (sekitar Rp693,79 miliar).
Proses pengadilan terkait dugaan korupsi 1Malaysia Development Bhd itu juga harus ditunda selama seminggu karena kondisi kesehatan Najib yang tidak memungkinkan.
Baca Juga: Mengeluh Sakit di Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di RS
Persidangan di Mahkamah Tinggi di Kuala Lumpur rencananya baru akan dilanjutkan pada 26 September. (Antara)
Berita Terkait
-
Istri Najib Razak Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi
-
Giliran Istri Eks PM Najib Razak Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Proyek Panel Surya
-
Profil Najib Razak, Eks Perdana Menteri Malaysia Dipenjara 12 Tahun Gegara Korupsi
-
Kasus Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara Selama 12 Tahun
-
Skandal Korupsi, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir
-
Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen
-
Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah