SuaraSumut.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak menjalani perawatan di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras (HRC). Sebelumnya, dia mengeluhkan kondisi kesehatannya yang tidak baik pekan di dalam penjara.
Menurut keterangan dari Departemen Penjara Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (21/9/2022), Najib menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan lebih lanjut di HRC sejak Senin (19/9/2022), setelah ahli medis di RS Kuala Lumpur (HKL) merujuknya ke rumah sakit tersebut.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memerintahkan agar Najib dibawa ke RS untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah diberi tahu soal kondisi mantan PM tersebut pada 12 September 2022.
Sesuai Pasal 37 Undang-Undang Penjara, ketentuan undang-undang dan Peraturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perlakuan terhadap Tahanan (Mandela Rules), Departemen Penjara Malaysia telah mengirim Najib ke HKL untuk perawatan medis di sana.
Najib akan dikembalikan ke Penjara Kajang untuk menjalani hukuman setelah mendapatkan izin dari ahli medis.
Lembaga Pemasyarakatan menegaskan pihaknya bertanggung jawab untuk memastikan kesehatan narapidana selalu dipantau dan dijaga.
Najib sedang menjalani masa tahanan 12 tahun penjara setelah Mahkamah Persekutuan di Putrajaya menolak banding yang diajukannya terkait vonis penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp183,85 miliar) pada 23 Agustus lalu.
Mantan PM Malaysia itu juga divonis denda sebesar 210 juta ringgit (sekitar Rp693,79 miliar).
Proses pengadilan terkait dugaan korupsi 1Malaysia Development Bhd itu juga harus ditunda selama seminggu karena kondisi kesehatan Najib yang tidak memungkinkan.
Baca Juga: Mengeluh Sakit di Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di RS
Persidangan di Mahkamah Tinggi di Kuala Lumpur rencananya baru akan dilanjutkan pada 26 September. (Antara)
Berita Terkait
-
Istri Najib Razak Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi
-
Giliran Istri Eks PM Najib Razak Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Proyek Panel Surya
-
Profil Najib Razak, Eks Perdana Menteri Malaysia Dipenjara 12 Tahun Gegara Korupsi
-
Kasus Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara Selama 12 Tahun
-
Skandal Korupsi, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan
-
Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak