Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 22 September 2022 | 15:19 WIB
CEK FAKTA: Sri Mulyani dan Kejagung sepakat penjarakan SBY (turnbackhoax)

SuaraSumut.id - Narasi yang menyebutkan Sri Mulyani bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menjebloskan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke penjara, bikin geger media sosial.

Informasi tersebut bermula dari akun Tiktok dengan nama pengguna “@abimemory45” yang menyebutkan bahwa Sri Mulyani dan Kejagung sepakat akan memasukkan SBY ke penjara.

“Akhirnya di tangkap, keputusan Sri Mulyani bulat SBY harus dijebloskan," begitu bunyi narasi yang beredar.

Keputusan Bulat !!! SBY Siap-Siap Di Jebloskan.. Sri Mulyani – Kejagung.”

Baca Juga: Sri Mulyani Tak Kaget The Fed Kerek Suku Bunga 75 Basis Poin

Benarkah klaim tersebut?

Dari penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi yang manyatakan bahwa Sri Mulyani akan menjebloskan SBY ke penjara adalah tidak benar.

Belum ada inforamsi valid yang menyebutkan bahwa Sri Mulyani dan Kejagung memasukkan SBY ke dalam penjara.

Tak hanya itu, video di Tiktok tersebut membahas mengenai kerjasama Sri Mulyani dan Kejagung terkait pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Tidak terkait dengan penjeblosan SBY ke penjara.

Narasi dalam video itu serupa dengan berita milik Kompas.com yang berjudul “Berantas Korupsi dan Pencucian Uang, Sri Mulyani Gandeng Jaksa Agung”.

Baca Juga: Sri Mulyani Waspada Dampak Kenaikan Suku Bunga Bank Sentral AS

Sementara cuplikan-cuplikan dalam video diambil dari berbagai sumber.

Kesimpulan

Melalui penjelasan di atas, maka video yang menyebutkan bahwa Sri Mulyani penjarakan SBY adalah salah.

Konten ynggahan akun @abimemory45 tersebut dikategorikan sebagai koneten yang menyesatkan atau misleading content.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.

Load More