SuaraSumut.id - Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK, tersangka kasus judi online yang digerebek bulan lalu di perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menelusuri aliran uang dalam kasus tersebut, penyidik Polda Sumut bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/9/2022).
Menurut Hadi, TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.
Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.
Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.
"Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut," ujar Hadi.
Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.
Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya
Untuk Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU
Baca Juga: Apin BK Bos Judi Online Konsorsium 303 Bakal Dicari Interpol, Polda Sumut Ajukan Red Notice
Kami Humas juga menghimbau ABK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami himbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan memepertangjawabkan serta menyelesaikan masalah Hukumnya," sebut Hadi.
Berita Terkait
-
Pemiliknya Kabur Ke Singapura, 7 Gedung Bos Judi Online Kelas Kakap Disita Polisi
-
Sindikat Pencurian 1,2 Ton Jagung di Sumut Ditangkap
-
Polisi Bebaskan Anggota DPRD Langkat, Kapolda Sumut: Personel yang Terlibat Penangkapan Diperiksa Propam !
-
Kapolda Sumut Soal Anggota DPRD Langkat Dilepas Usai Ditangkap: Ditangguhkan
-
Personel Polres Langkat Diperiksa Propam Gegara Tangkap Anggota DPRD
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Massa Demo Tolak Surat Edaran soal Daging Babi di Medan: Ini Soal Ekonomi, Kesejahteraan Kami
-
Remaja 16 Tahun di Mukok Meninggal Tersengat Listrik Saat Gunakan Mesin Cuci, Begini Kronologinya
-
Lansia Edarkan Uang Palsudi Perbaungan, 8 Lembar Diamankan Polisi
-
Sumatera Utara Masih Peringkat 1 Narkoba di Indonesia, Kerugian Negara Rp1,5 Triliun per Bulan
-
Pemprov Sumut Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Segera Dibuka!