Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 24 September 2022 | 11:15 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Meski masih di bawah umur, seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah, akan tetap menjalani proses hukum.

Hal itu ditegaskan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B. "Proses hukum tetap jalan, walaupun usianya masih di bawah umur,” katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (24/9/2022).

Pernyataan itu disampaikan Kombes Pol Rishian Krisna B menjawab perkembangan kasus pemukulan seorang pelajar kepada gurunya bernama Theresia Afrinsia Darna (53) di dalam kelas pada Rabu (21/9/2022) lalu.

Akibat perbuatan RJD, guru yang sudah mengajar kurang lebih 15 tahun itu mengalami patah tulang hidung dan juga memar di wajahnya.

Baca Juga: Pelajar di Kupang Aniaya Guru Hingga Patah Tulang Hidung, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan Meski di Bawah Umur

Usai melakukan pemukulan, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan dari RJD kepada pihak kepolisian di Polsek Kelapa Lima.

Aparat kepolisian pun langsung menjemput tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, terkait alasan tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa RJD sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya tersebut.

Namun walaupun sudah jadi tersangka, RJD tidak ditahan dengan alasan karena masih di bawah umur.

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa, termasuk korban penganiayaan tersebut. Saat pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka ditemani oleh orang tuanya.

Baca Juga: Sadis! Mayat Lelaki Ditemukan Hangus Terbakar, Jasad Dibuang Ke Kali Mati

"Jadi kita tidak membiarkan dia (tersangka) diperiksa sendiri. Pendampingan oleh orang tua juga dilakukan agar orang tuanya juga bisa tahu perbuatan anaknya,” tambahnya. (Antara)

Load More