SuaraSumut.id - Polisi akan menghentikan kasus siswi SD diduga diperkosa di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut banyak ketidaksesuaian fakta di lapangan dengan kesaksian pelapor. Pihak sekolah menyambut baik akan dihentikannya kasus itu.
"Kami telah mengetahui informasi ini. Kami apresiasi Polda Sumut yang menegakkan hukum dengan benar," kata pengacara sekolah Marudut Simanjuntak, melansir Deli.Suara.com, Kamis (29/9/2022) malam.
Mereka dari awal meyakini kasus ini diduga rekayasa oleh I yang merupakan orang tua dari siswi tersebut.
"Sebenarnya laporan kami terhadap ibu I sudah ada, tapi kami menunggu proses hukum (tentang dugaan rudapaksa) yang sudah ada," ujarnya.
"Sekarang kami menindaklanjuti laporan tentang pencemaran nama baik, laporan palsu dan berita bohong," sambunnya.
Dirinya mengatakan, Polda Sumut harus menindaklanjuti laporan terhadap I, agar terlapor ini ditindak untuk dihukum.
"Kami minta ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban yang sama, karena berbahaya itu," jelasnya.
Selain itu, pengacara sekolah juga meminta Hotman Paris Hutapea meminta maaf ke publik memalui media sosial.
"Kami akan meminta Hotman Paris minta maaf di media sosial atas pernyataannya memviralkan kasus ini," jelasnya.
Diberitakan, pengacara Hotman Paris Hutapea menerima aduan dugaan pemerkosaan yang dialami seorang bocah perempuan usia 10 tahun.
Baca Juga: Gonjang Ganjing Biduk Rumah Tangga, Anne Ratna Mustika Masih Sama dengan Dedi Mulyadi
Dilihat dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris mengaku kedatangan seorang ibu dan anaknya. Hotman menjelaskan anak itu diduga diperkosa oleh pimpinan sekolah hingga tukang sapu.
"Inilah anak kecil, cewek, umur 10 tahun, yang diduga diperkosa oleh berbagai orang. Oleh Pimpinan Sekolah, Pimpinan Administrasi, bahkan tukang sapu dari sekolah tersebut," kata Hotman.
Hotman Paris lalu bertanya kepada ibu tersebut. Kemudian ibu itu menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anaknya.
"Anak saya dibawa ke gudang. Awalnya anak saya dikasih serbuk putih sama tukang sapu. Setelah habis, mulutnya dilakban dan kakinya diikat," kata I kepada Hotman Paris.
Di dalam gudang itu sudah ada kepala sekolah yang menunggu. Dijelaskan jika anaknya diperkosa secara bergilir oleh kepala sekolah dan tukang sapu.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan laporan nomor 1769 tanggal 10 September 2021. Kasus itu lalu ditarik ke Polda Sumut.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Rudapaksa Siswi SD Dihentikan Polisi, Pihak Sekolah di Medan Minta Hotman Paris Minta Maaf
-
Perkosa Anak Kandung Penyandang Disabilitas Sampai Hamil, Pria Ini Akhirnya Menyerahkan Diri
-
Polisi Akan Hentikan Kasus Siswi SD Diduga Diperkosa di Medan, Begini Alasannya
-
Polda Sumut Hentikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SD yang Viral Disorot Hotman Paris, Ini Alasannya
-
Tega! Ayah Ini Perkosa Anak Kandung Setelah Dicerai Istri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional