SuaraSumut.id - Partai Gerindra memecat kadernya yang duduk di DPRD Medan, Siti Suciati. KPU Kota Medan masih menunggu surat resmi dari DPRD Medan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) tersebut.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi Khair ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (30/9/2022).
"(Surat terkait PAW) belum ada masuk di KPU Medan," katanya.
Oleh sebab itu, kata Rinaldi, selama belum ada surat terkait PAW yang masuk ke KPU Medan, maka proses PAW belum berjalan.
Dalam proses PAW, KPU Medan hanya memastikan bahwa dilakukan sudah sesuai hasil Pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya.
Sesuai dengan mekanisme PAW yang tertuang dalam UU MD3 dan Peraturan KPU No 6 Tahun 2019, pimpinan dewan menyurati KPU.
Selanjutnya, KPU memberitahukan kepada partai dan dewan siapa pengganti orang yang akan di PAW. Lantaran belum ada surat yang masuk, Rinaldi belum mengetahui sampai sejauh mana prosesnya.
"Kita belum tahu (sejauh mana prosesnya)," ungkapnya.
Diketahui, pemecatan terhadap Siti Suciati imbas beredarnya foto dan video syur yang mirip dengannya. Partai Gerindra juga mengeluarkan surat PAW terhadap Siti Suciati. Surat itu ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Baca Juga: Mengenal Istilah Gigolo dan Tanda-tandanya pada Seorang Pria
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Medan, Hidayat Tanjung mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat DPP dan mengajukan PAW terhadap Suci ke DPRD Medan.
Adapun calon pengganti Suci adalah Jaya Saputra. Ia merupakan kader Partai Gerindra yang maju di daerah pemilihan Medan 2 sama dengan Suci.
Gugat Partai Gerindra Rp 5 Miliar
Namun demikian, kata Hidayat, PAW terhadap Suci belum bisa diproses karena yang bersangkutan mengajukan gugatan.
"Apa yang diinstruksikan DPP sudah dilakukan. Hanya saja belum bisa diproses karena Suci melakukan gugatan. Nunggu inkrah dululah," katanya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan Siti tertuang dalam nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn.
Berita Terkait
-
Buntut Video Syur, Anggota DPRD Medan Siti Suciati Dipecat Partai Gerindra
-
Sosok Siti Suciati, Anggota DPRD Medan yang Dipecat Gerindra usai Viral Foto Vulgar
-
Incar Menang Pemilu 2024, Mardani Usul PKS, PAN, PPP dan Gerindra Bikin Koalisi
-
Bila PKB-Gerindra-PDIP Berkoalisi, Relawan Cak Imin Pede Bakal Menang Pilpres
-
Anies Salip Prabowo, Gerindra Ungkit Pengorbanan Kadernya di Masa Lalu: Apa Enggak Ingat?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang