Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:50 WIB
Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut. [Instagram]

SuaraSumut.id - Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Benar, Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melansir Antara, Selasa (4/10/2022).

Zulpan mengatakan laporan berawal saat pelapor menghadiri salah satu acara gelar wicara di Jakarta. Dalam acara itu, Mamat diduga melakukan sindiran/kritikan (roasting) kepada para tamu acara, termasuk Hillary.

"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujarnya.

Baca Juga: Mataram Is Love, Ratusan Suporter Persis Solo Penuhi Undangan Brajamusti dan Ngluruk ke Yogyakarta

Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10).

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Diketahui, Hillary Brigitta melalui akun Instagram @HillaryBrigitta dan @HillaryLasut mengunggah foto berisi surat laporan polisi dengan Mamat Alkatiri sebagai terlapor.

Ia mengaku keberatan atas pernyataan Mamat Alkatiri yang dianggap menghina dirinya dengan kata-kata yang tidak pantas.

Baca Juga: Jalan Tol TB Simatupang Jaksel Terendam Banjir Sepanjang 300 Meter, Lalin Macet Parah!

Load More