SuaraSumut.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke penyidikan.
"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan. Jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Sabtu (8/10/2022).
Menurut Nurma, penyidik mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.
Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Sampai saat ini, kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.
Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Baca Juga: Polisi Dikabarkan Jemput Paksa Rizky Billar Sampai Bikin Lesti Kejora Menangis, Ternyata...
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Rizky Billar Bantah KDRT, Lesti Kejora Banjir Dukungan dari Teman Sesama Artis: Dede Adalah Wanita Kuat
-
Pernah Jadi Menantu Kesayangan, Intip 9 Potret Rizky Billar Bareng Orangtua Lesti Kejora
-
5 Fakta Predikat Gorgeous Dad untuk Rizky Billar di Infotainment Awards 2022 di Tangguhkan, Imbas dari Kasus KDRT
-
Saat Lesti Kejora Gugat Cerai Rizky Billar, Diramal Rebutan Harta Gono Gini Tak Kunjung Usai
-
Sebelum Kasus KDRT oleh Rizky Billar, Jirayut Lihat Tanda-Tanda Aneh dari Sikap Lesti Kejora: Disayang Orang Seluruh Indonesia
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini