Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 18:12 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/rizkybillar)

SuaraSumut.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke penyidikan.

"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan. Jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Sabtu (8/10/2022).

Menurut Nurma, penyidik mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.

Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Dikabarkan Jemput Paksa Rizky Billar Sampai Bikin Lesti Kejora Menangis, Ternyata...

Sampai saat ini, kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.

Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Rizky Billar Bantah Ada KDRT, Lesti Pilih Berangkat Umroh: Dede Langsung Ngadu ke Tuhan

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (Antara)

Load More