Suhardiman
Senin, 10 Oktober 2022 | 17:13 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek sebuah rumah diduga dijadikan lapak peredaran dan pemakaian narkoba di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pelajar SMA berinisial PM (17). Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya berinisial CP (28), BS (18), dan TN (20). Polisi menyita barang bukti 7 paket sabu.

"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, Senin (10/10/2022).

Dari informasi itu petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.

"Petugas menemukan keempatnya diduga baru saja pesta sabu berikut barang bukti 7 paket sabu berserta alat isapnya," ungkapnya.

Kemudian keempat orang itu dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan keempatnya positif narkoba jenis sabu," imbuhnya.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Baca Juga: 3 Ciri-ciri Orang Mesum di Tempat Kerja, Pernah Menjumpainya?

Load More